Pantau Flash
HOME  ⁄  Otomotif

5 Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta, Segera Perpanjang Agar Libur Nataru Aman

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

5 Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta, Segera Perpanjang Agar Libur Nataru Aman
Foto: mobil layanan sim keliling - dok polda metro jaya

Pantau - Bagi Anda yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di lima titik strategis Jakarta. Layanan ini memudahkan masyarakat tanpa harus mengunjungi Satpas.

Berdasarkan unggahan akun Instagram resmi @tmcpoldametro, Senin (23/12/2024), lokasi-lokasi yang menyediakan layanan SIM Keliling di antaranya Mal Grand Cakung (Jakarta Timur), LTC Glodok (Jakarta Utara), Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan), Mall Citraland (Jakarta Barat), dan Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat).

Layanan SIM Keliling beroperasi setiap mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Untuk mengurus perpanjangan SIM, ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan.

Baca juga: Ini Alasan SIM Tak Berlaku Seumur Hidup 

Dokumen yang harus dibawa yaitu fotokopi KTP, SIM lama, surat pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol. 

Selain itu, pastikan Anda telah menyiapkan biaya administrasi yang diperlukan sebelum mendatangi lokasi.

Namun, perlu dicatat bahwa layanan SIM Keliling hanya berlaku untuk perpanjangan SIM yang masih aktif, khususnya SIM A dan SIM C. 

Baca juga: Berapa Biaya Perpanjang SIM C Online? Simak Selengkapnya di Sini  

Bagi Anda yang SIM-nya sudah kedaluwarsa, meski hanya sehari, Anda harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di Satpas terdekat.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. 

Di luar itu, Anda juga perlu membayar biaya tambahan seperti tes psikologi sebesar Rp65.000, tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol, dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

Penulis :
Sofian Faiq
Editor :
Sofian Faiq