
Pantau - Setelah libur dua hari pada Natal, pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali dibuka pada hari ini. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 25 atau 26 Desember, perpanjangan tetap bisa dilakukan tanpa perlu membuat SIM baru.
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25, 26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 27 Desember 2024 sampai dengan tanggal 3 Januari 2025,” demikian dikutip dari akun Twitter TMC Polda Metro Jaya seperti dilihat Pantau.com, Jumat (27/12/2024).
Baca juga: Berapa Biaya Perpanjang SIM C Online? Simak Selengkapnya di Sini
Berikut terkait pelayanan SIM keliling:
Lokasi SIM Keliling di Jakarta
Bagi yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan SIM keliling, berikut lokasi-lokasinya di Jakarta pada pukul 08.00-14.00 WIB:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Baca juga: Ini Alasan SIM Tak Berlaku Seumur Hidup
Syarat dan Biaya Perpanjang SIM
Untuk perpanjangan SIM, siapkan dokumen berikut:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli dan fotokopi
- Surat keterangan kesehatan
- Hasil tes psikologi (dapat dilakukan online)
- Formulir pengajuan yang telah diisi lengkap
- Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
Biaya perpanjangan SIM bervariasi, mulai dari Rp 30.000 hingga Rp 80.000 tergantung jenis SIM. Biaya ini belum termasuk tes kesehatan, psikologi, dan asuransi.
Sebagai informasi, pelayanan SIM akan libur pada 1 Januari 2025 dan kembali dibuka pada 2 Januari 2025.
- Penulis :
- Sofian Faiq
- Editor :
- Sofian Faiq