Pantau Flash
HOME  ⁄  Otomotif

Pemerintah Wajibkan Asuransi TPL untuk Semua Kendaraan, Apa Dampaknya?

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Pemerintah Wajibkan Asuransi TPL untuk Semua Kendaraan, Apa Dampaknya?
Foto: ilutrasi asuransi mobil - freepik

Pantau - Pemerintah Indonesia segera menerapkan kewajiban asuransi untuk semua kendaraan. Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), setiap kendaraan harus memiliki asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL).

Berdasarkan data yang dihimpun Pantau.com dari berbagai sumber, Rabu (1/1/2024), langkah ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan terhadap masyarakat dalam hal kecelakaan lalu lintas.

Asuransi TPL sendiri mencakup biaya ganti rugi jika terjadi kerugian pada pihak ketiga akibat kelalaian pemilik kendaraan.

Dalam UU PPSK, Pasal 39A menyebutkan bahwa pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib untuk mendukung perlindungan ini. 

Program ini juga dapat mencakup asuransi kebakaran dan asuransi rumah terhadap bencana alam.

Baca juga: Mulai 5 Januari 2025, Pemilik Kendaraan Wajib Bayar Opsen PKB dan BBNKB

Namun, penerapan asuransi wajib ini masih menunggu peraturan pemerintah (PP) yang rencananya akan diterbitkan paling lambat pada tahun 2025.

Adapun UU ini, peraturan terkait penyelenggaraan Program Asuransi Wajib harus disetujui oleh DPR dalam waktu dua tahun sejak UU PPSK disahkan pada 12 Januari 2023.

Manfaat Asuransi TPL bagi Pemilik Kendaraan

Apa saja yang akan ditanggung oleh asuransi TPL ini? TPL memiliki dua manfaat utama. Pertama, memberikan ganti rugi atas kematian atau cedera yang dialami pihak ketiga akibat kecelakaan.

Misalnya, jika mobil kita bertabrakan dengan kendaraan lain dan menyebabkan penumpangnya terluka, biaya pengobatan akan ditanggung oleh asuransi.

Kedua, TPL juga mencakup kerusakan aset pihak ketiga. Jika kecelakaan menyebabkan kerusakan pada kendaraan lain, biaya perbaikan akan dibayar oleh perusahaan asuransi.

"Asuransi ini memberikan perlindungan lebih bagi pihak ketiga yang menjadi korban kecelakaan," ujar seorang pakar asuransi yang dikutip dari situs resmi perusahaan asuransi terkemuka.

Baca juga: Inilah 6 Kendaraan yang Bebas Pajak dan Bea Balik Nama

Pengecualian dalam Asuransi TPL

Namun, asuransi TPL memiliki batasan. Kerugian yang timbul dari pelanggaran hukum, seperti mengemudi tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) atau pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan kecelakaan, tidak akan ditanggung.

Selain itu, kejadian seperti terorisme, radiasi, atau perang juga termasuk pengecualian dalam manfaat asuransi TPL.

Perlindungan yang Lebih Terjamin

Dengan adanya kewajiban asuransi TPL ini, diharapkan masyarakat akan lebih terlindungi dari risiko finansial akibat kecelakaan.

Namun, untuk implementasinya, kita harus menunggu aturan pelaksanaan yang akan keluar dalam waktu dekat.

Pemerintah perlu memastikan bahwa peraturan tersebut dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi semua pihak.

Baca juga: Mobil Klasik Aset Berharga, Restorasi Jadi Bisnis Menguntungkan

Penulis :
Sofian Faiq
Editor :
Sofian Faiq