
Pantau - Beberapa waktu lalu, sebuah kecelakaan melibatkan truk pengangkut cairan kimia yang menyebabkan kerusakan pada kendaraan lain. Kerusakan yang terjadi bervariasi, mulai dari kendaraan yang terbakar, cat mengelupas, hingga mogok total akibat terpapar cairan kimia tersebut. Lalu, apakah peristiwa seperti ini dilindungi oleh asuransi kendaraan?
Bagi pemilik kendaraan yang telah memiliki asuransi, tidak perlu khawatir. Kerusakan yang disebabkan oleh cairan kimia dari luar kendaraan, seperti soda api, cat, atau bahan kimia lainnya, sebenarnya dapat dilindungi oleh asuransi. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).
Menurut Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra, jika kerusakan kendaraan disebabkan oleh cairan kimia yang berasal dari luar kendaraan dan bukan barang yang dibawa oleh pemilik kendaraan, maka pemilik kendaraan berhak mengajukan klaim asuransi.
Baca juga: Pemerintah Wajibkan Asuransi TPL untuk Semua Kendaraan, Apa Dampaknya?
“Pada dasarnya, jika kerusakan kendaraan disebabkan oleh cairan kimia yang berasal dari luar mobil dan bukan dari barang yang dibawa oleh Tertanggung, Anda tidak perlu khawatir. Karena kerusakan tersebut dapat diajukan untuk klaim kepada pihak asuransi karena sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI),” ujar Iwan dalam keterangannya.
Namun, situasi menjadi berbeda jika cairan kimia tersebut diangkut atau dimuat di dalam kendaraan dan kemudian menyebabkan kerusakan. Dalam kasus seperti ini, kerugian tidak akan ditanggung oleh asuransi. Sesuai dengan PSAKBI pasal 3 ayat 2 angka 2.2, polis asuransi kendaraan tidak akan menjamin kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh zat kimia, air, atau benda cair lainnya yang ada di dalam kendaraan bermotor, kecuali jika kerusakan tersebut disebabkan oleh risiko yang dijamin dalam polis.
Bagi konsumen yang ingin mengajukan klaim asuransi, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan. Di antaranya adalah polis asuransi kendaraan, SIM pengemudi yang masih berlaku, STNK yang sah, serta keterangan dari kepolisian yang menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran aturan atau rambu lalu lintas yang terjadi. Selain itu, penggunaan kendaraan juga harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam polis, kendaraan tidak boleh berada di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang, dan pemilik kendaraan harus memahami ketentuan risiko yang dijamin, termasuk perluasan jaminan dan pengecualian yang berlaku pada polis asuransi tersebut.
Baca juga: AAUI soal Bisnis Asuransi Kendaraan: Relatif Stabil
- Penulis :
- Latisha Asharani