
Pantau - BMW AG menggugat PT BYD Motor Indonesia terkait masalah klasifikasi merek. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 26 Februari 2025.
“Masalah ini sedang ditinjau oleh departemen hukum kami,” Juru bicara BMW-Mini Australia dikutip dari Drive, Selasa (4/3/2025).
Hingga kini, gugatan tersebut masih dalam tahap sidang pertama, dan BMW Group Indonesia melalui Director of Communications, Jodie O'tania, belum memberikan komentar resmi.
Baca juga: Pakar Tegaskan Blending Bahan Bakar Jadi Kunci Kualitas Mesin Kendaraan
Di Australia, BMW juga mengancam akan menggugat BYD setelah perusahaan asal China tersebut berencana menggunakan nama 'Dolphin Mini' untuk kendaraan listrik barunya.
BMW, yang telah memegang hak paten atas merek 'Mini' sejak 1997, merasa perlu mengambil langkah hukum setelah BYD mengajukan permohonan hak paten untuk 'Dolphin Mini'.
Di Indonesia, BMW AG telah mendaftarkan merek 'Mini Cooper' pada 2007 dan masa perlindungan merek tersebut berlaku hingga 2027.
Sementara itu, BYD juga mendaftarkan 'BYD Dolphin Mini' pada 2023 dengan perlindungan hak paten yang berlaku hingga 2033.
Baca juga: Aston Martin Fokus pada Mobil Hybrid Valhalla, Pangkas 170 Karyawan untuk Hemat Biaya
- Penulis :
- Sofian Faiq
- Editor :
- Ahmad Munjin