
Pantau - Mobil kini menjadi kebutuhan pokok dalam kehidupan sehari-hari, terutama di era modern yang menuntut mobilitas tinggi. Namun, memiliki mobil tidak hanya soal biaya beli dan perawatan, tetapi juga pajak yang harus dibayar setiap tahun.
Salah satu cara efektif menghemat pajak adalah dengan memilih mobil bekas atau yang mendapat subsidi pemerintah, seperti beberapa model Daihatsu.
Merek mobil ini terkenal dengan pajak kendaraan yang lebih terjangkau, cocok untuk pemilik yang ingin mengurangi pengeluaran.
Daihatsu model lama maupun baru menawarkan berbagai pilihan dengan pajak ringan. Populer di Indonesia, kendaraan ini terkenal dengan efisiensi dan harga pajak yang bersahabat.
Baca juga: Berapa Pajak Tahunan Honda Brio Satya E CVT? Cek Angkanya di Sini
Subsidi pemerintah juga turut meringankan pajak untuk beberapa model Daihatsu. Selain itu, efisiensi bahan bakar turut mempengaruhi besaran pajak kendaraan.
Berikut daftar pajak mobil Daihatsu berdasarkan model dan tahun produksi.
1. Pajak Daihatsu Winner/Ceria: Mobil Kecil, Pajak Kecil
Pajak Daihatsu Winner/Ceria 1.3 (1990-1994) sekitar Rp503.000 hingga Rp623.000. Mobil ini ekonomis dengan biaya perawatan rendah dan harga jual stabil, cocok untuk pemilik mobil pertama.
2. Pajak Daihatsu Classy: Mobil Lawas dengan Pajak Bersahabat
Daihatsu Classy 1.3 (1991-1997) memiliki pajak antara Rp500.000 hingga Rp758.000. Meskipun tua, banyak orang masih memilihnya berkat pajak yang ringan.
3. Pajak Daihatsu Feroza: SUV Klasik dengan Pajak Terjangkau
Daihatsu Feroza 1.5 (1993-1995) memiliki pajak antara Rp543.000 hingga Rp653.000. Model 2nd Generation (1997) pajaknya bisa mencapai Rp773.000. Dikenal sebagai SUV klasik, Feroza tetap terjangkau dengan pajak ringan.
Baca juga: Berapa Pajak Toyota Innova Zenix? Cek Angkanya di Sini
4. Pajak Daihatsu Zebra: Pilihan Kendaraan Niaga Murah
Daihatsu Zebra S89 (1994) memiliki pajak sekitar Rp503.000, sedangkan Zebra Pick Up 1.3 (2000) mencapai Rp708.500. Mobil niaga ini populer berkat kapasitas besar dan pajak rendah.
5. Pajak Daihatsu Taft: Legenda Off-Road dengan Pajak Stabil
Pajak Daihatsu Taft GT 2.8 (1985-1990) berkisar antara Rp533.000 hingga Rp743.000, sedangkan Taft GT 28 (1994-1996) pajaknya antara Rp968.000 hingga Rp1.169.000. Pajak stabil membuat Taft menarik bagi pecinta off-road.
6. Pajak Daihatsu Espass: Mobil Keluarga Ekonomis
Daihatsu Espass 1.3 (1995-1999) dikenakan pajak antara Rp446.000 hingga Rp713.000, sementara model 2000-2005 pajaknya antara Rp773.000 hingga Rp1.013.000. Sebagai mobil keluarga, Espass terkenal ekonomis.
7. Pajak Daihatsu Ayla: Mobil LCGC dengan Pajak Ringan
Daihatsu Ayla X 1.3 (2013-2014) dikenakan pajak antara Rp1.238.000 hingga Rp1.328.000. Model terbaru (2013-2016) pajaknya berkisar antara Rp1.343.000 hingga Rp1.780.000. Sebagai mobil LCGC, Ayla memiliki pajak ringan dan efisiensi bahan bakar yang baik.
Baca juga: Penjualan Mobil Terus Meningkat, Insentif Pajak jadi Faktor Kunci
8. Pajak Daihatsu Xenia: MPV Favorit Keluarga Indonesia
Daihatsu Xenia Tipe Li Deluxe (2004-2007) dikenakan pajak antara Rp1.050.000 hingga Rp1.407.000. Sementara Xenia Tipe R All New (2021-2023) memiliki pajak antara Rp3.255.000 hingga Rp3.402.000. Xenia cocok untuk keluarga berkat kapasitas besar dan pajak wajar.
9. Pajak Daihatsu Luxio, Gran Max, Sigra, dan Sirion: Pilihan Multi-Fungsi dengan Pajak Ringan
Pajak mobil seperti Daihatsu Luxio, Gran Max, Sigra, dan Sirion berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta. Model-model ini menawarkan fleksibilitas dan kegunaan yang tinggi.
10. Pajak Daihatsu Terios dan Rocky: SUV dengan Pajak Menengah
Daihatsu Terios dan Rocky dikenakan pajak antara Rp3 juta hingga Rp4 juta. Besaran pajak dipengaruhi lokasi dan tahun produksi mobil.
- Penulis :
- Sofian Faiq
- Editor :
- Sofian Faiq









