
Pantau - Pakar industri otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus Pasaribu, menekankan pentingnya membangun sistem pengelolaan baterai bekas kendaraan listrik (EV) yang kokoh, berkelanjutan, dan berbasis ekonomi sirkular di Indonesia.
Perlu Skema EPR dan Battery Passport untuk Lacak dan Daur Ulang
Menurut Yannes, pengelolaan baterai bekas harus disesuaikan dengan jenis kimianya, seperti NiMH (Nikel-Metal Hidrida), NMC (Nikel Mangan Kobalt), NCA (Nikel Kobalt Aluminium), dan LFP (Lithium Iron Phosphate).
"Artinya, sejak sekarang pemerintah perlu mengatur kewajiban produsen menarik kembali baterai bekas alias EPR, Extended Producer Responsibility, yang intinya, produsen EV wajib menyediakan sistem pengembalian baterai bekasnya", ungkap Yannes.
Melalui skema EPR, produsen diwajibkan menarik kembali baterai bekas dari pasar agar dapat masuk ke rantai pengolahan resmi.
Selain itu, Indonesia juga perlu menyusun regulasi tentang battery passport yang berisi informasi usia, asal-usul, dan riwayat penggunaan baterai.
Tujuannya untuk menentukan apakah baterai masih bisa dimanfaatkan untuk second life sebelum didaur ulang secara penuh.
Yannes menegaskan bahwa sistem pengelolaan baterai harus melibatkan kolaborasi lintas sektor di semua level: hulu, tengah, dan hilir.
Tiga Lapisan Kolaborasi: Hulu, Tengah, dan Hilir
Di tingkat hulu, Yannes menyebut keterlibatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sangat penting.
Tugas mereka mencakup:
Menetapkan klasifikasi limbah baterai
Menentukan target recovery logam penting untuk tiap jenis baterai
Melarang pembuangan limbah baterai ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA)
Memberikan insentif fiskal untuk daur ulang
"Mereka harus mengunci regulasi mulai dari penetapan yang solid terkait dengan klasifikasi limbah baterai, target recovery per jenis kimia baterai, larangan buang ke TPA, hingga insentif fiskal", tegas Yannes.
Di tingkat menengah, aktor utama adalah Indonesia Battery Corporation (IBC), produsen dan importir kendaraan listrik, pabrikan baterai, PLN, Pertamina NRE, serta perusahaan daur ulang.
Mereka bertugas melaksanakan skema EPR, melakukan jual beli black mass, memanfaatkan baterai LFP untuk energy storage system (ESS), dan mengembangkan program tukar tambah baterai di diler resmi.
Sementara di tingkat hilir, pemerintah daerah, bengkel, koperasi pemulung, bank sampah, dan konsumen menjadi jaringan pengumpul baterai bekas yang krusial.
Regulasi Harus Naik Level dan Mengikat Seluruh Pemangku Kepentingan
Yannes menilai regulasi yang ada saat ini belum cukup kuat karena masih sebatas Peraturan Menteri.
Ia mendorong agar kerangka hukum ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah atau bahkan Undang-Undang agar memiliki daya ikat kuat terhadap seluruh pelaku industri dan pemangku kepentingan.
Regulasi yang dibutuhkan meliputi:
Skema Extended Producer Responsibility
Battery passport
Desain baterai yang mudah didaur ulang
Standar keselamatan pembongkaran
Sanksi tegas bagi dumping dan produsen yang tidak memenuhi target pengambilan kembali
"Ini semua harus jalan serentak di tiga lapisan, pemerintah pusat sebagai regulator, industri sebagai pelaksana, Pemda dan masyarakat sebagai pengawas dan pengumpul. Kalau salah satunya bolong, seluruh sistem pengelolaan limbah baterai akan bocor", tutup Yannes.
- Penulis :
- Gerry Eka







