
Pantau - Heboh di media sosial soal iming-iming berangkat haji secara cepat tanpa mengatri dengan visa lain, seperti visa pekerja hingga visa turis. Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa hanya visa haji yang bisa digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M.
Hal itu disampaikan langsung oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief. Latief mengimbau, para calon jamaah haji diminta untuk berhati-hati jangan sampai tergiur dan tertipu dengan tawaran visa lainnya.
"Setelah berdialog dengan Kementerian Haji dan dan Umrah dan berbagai pihak, kami menegaskan lagi bahwa untuk keberangkatan haji harus menggunakan visa haji," kata Hilman dikutip dari siaran pers Kemenag, Senin (22/4/2024).
"Sudah banyak yang tertipu dengan iming-iming bisa berangkat haji tanpa antre atau haji langsung berangkat. Penawaran semacam ini makin masif diiklankan di media sosial," sambungnya.
Hilman menegaskan, bahwa petugas akan memeriksa dengan ketat terkait penggunaan visa haji bagi jemaah ini. Hilman mengakui bahwa antrean jemaah haji saat ini memang sangat panjang seiring tingginya antusiasme masyarakat Indonesia untuk beribadah haji.
"Saudi sudah menyampaikan kepada kami terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non haji pada haji 2024, itu betul-betul akan dilaksanakan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi," jelasnya.
"Akan ada banyak pemeriksaan di berbagai tempat. Diimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran keberangkatan haji tanpa antre yang menawarkan visa selain visa haji," imbuhnya.
Arab Saudi juga sudah menegaskan akan menerapkan kebijakan-kebijakan baru yang lebih komprehensif pada haji 2024, baik dari segi kesehatan, visa, dokumen, dan lainnya.
"Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengajak Kemenag bekerja sama lebih erat, detail dan komprehensif untuk menjaga jangan sampai ada korban jemaah yang dirugikan," tuturnya.
"Ini sekali lagi saya mengingatkan agar tidak banyak anggota masyarakat yang tertipu atau terkena masalah," pungkasnya.
Sebagai informasi, Visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota. Sehingga, total kuota haji Indonesia pada 2024 adalah 241.000 jemaah.
Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK. PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama.
Sebelumnya, Direktur Layanan Haji dalam Negeri pada Ditjen PHU Kemenag Saiful Mujab mengtakan, pihaknya tengah menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.
Menurut Saiful, setelah proses pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) selesai, tahap selanjutnya adalah penyiapan dokumen dan proses pemvisaan.
"Saat ini sedang proses visa dan dokumen lainnya seperti paspor, bio visa, dan lainnya. Sampai sekarang, sudah sekitar 23.000 jemaah yang sudah terbit visanya," ucap Saiful Mujab.
"Ini akan terus berproses hingga semua visa jemaah haji Indonesia terbit," tambahnya.
- Penulis :
- Sofian Faiq
- Editor :
- Fadly Zikry