Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Haji

5 Hal yang Membuat Orang Dianggap Mampu Melaksanakan Ibadah Haji, Apa Saja?

Oleh Latisha Asharani
SHARE   :

5 Hal yang Membuat Orang Dianggap Mampu Melaksanakan Ibadah Haji, Apa Saja?
Foto: Ilustrasi haji (Freepik)

Pantau Haji - Ibadah haji merupakan rukun islam yang kelima dan diwajibkan bagi yang mampu sebagaimana tertulis dalam Alquran Surat Ali Imran ayat 97.

Melansir dari NU Online, berikut adalah kriteria orang yang dianggap mampu melaksanakan ibadah haji:

1. Kesehatan jasmaniIbadah haji membutuhkan tenaga ekstra, sehingga kondisi tubuh harus benar-benar sehat dan memungkinkan untuk melaksanakan rangkaian ibadah haji. Oleh karena itu, orang yang tidak memungkinkan menjalani aktivitas manasik atau menempuh perjalanan jauh bukan kategori orang yang mampu menjalankan haji dengan sendiri melainkan hukumnya menyesuaikan kemampuan finansial yang dimiliki. Jika ia memiliki dana yang cukup untuk menyewa orang lain untuk menggantikan hajinya, maka wajib dilakukan.

2. Sarana transportasi yang memadai Transportasi yang memadai juga penting, terutama bagi orang yang bertempat tinggal jauh dengan jarak 2 marhalah (+81 km) atau lebih. Dapat dipenuhi dengan menyewa atau memilikinya sendiri. Tak hanya bagi yang jauh, ketentuan ini juga berlaku bagi orang yang bertempat tinggal dekat dengan tanah suci namun tidak mampu menempuh perjalanan dengan berjalan kaki.Sarana transportasi ini juga disyaratkan melebihi kebutuhan sandang pangan dan juga disyaratkan melebihi dari utangnya serta harta yang wajib ditunaikan untuk membantu fakir miskin yang mengalami darurat sandang pangan.Maka dari itu, orang yang tetangganya kelaparan atau keluarganya terkatung-katung, atau utangnya menumpuk, tidak berkewajiban berangkat haji.

3. Aman dalam perjalanan dan pelaksanaan haji

Selama pelaksanaan ibadah haji, penting untuk menjamin keselamatan nyawa, harta, dan harga diri seseorang selama perjalanan dan pelaksanaan ibadah haji. Oleh karena itu, apabila terjadi beberapa hal yang dikhawatirkan mengancam keamanan seperti peperangan, perampokan atau cuaca buruk yang menghambat perjalanan, maka tidak wajib melaksanakan haji.

4. Perempuan disyaratkan harus didampingi suami, mahram atau sekelompok wanita yang bisa dipercaya

Adanya larangan bagi perempuan menempuh perjalanan dengan sendirian karena dapat mengkhawatirkan keselamatan nyawa, harga diri, dan hartanya. Sebagaimana ditegaskan oleh Syekh Abu Zakariya Yahya bin Syarat Al-Nawawi dalam kitab Minhaj Al-Thalibin Hamisy Hasyiyah Qalyubi dan Umairah.

5. Rentang waktu yang memungkinkan

Pelaksanaan haji memiliki waktu yang terbatas sehingga pelaksanaannya tidak seleluasa ibadah umrah. Oleh karena itu, harus ada waktu yang memungkinkan untuk menempuh perjalanan menuju tanah suci sebagaimana disampaikan Syekh Muhammad Nawawi bin Umar bin Ali Al-Jawi dalam kitabnya yang berjudul Nihayah Al-Zain.

Penulis :
Latisha Asharani