
Pantau - Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan tidak ada penghapusan kuota Petugas Haji Daerah (PHD) pada musim haji 1447 Hijriah/2026, melainkan hanya dilakukan pengurangan.
Klarifikasi Informasi Kuota PHD
" Tidak ada penghapusan PHD, yang ada hanya pengurangan kuota," ujar Dahnil dalam rapat koordinasi penyelenggaraan ibadah haji Provinsi Sumatera Barat di Kota Padang.
Ia menegaskan klarifikasi ini penting karena sempat beredar informasi yang salah di masyarakat bahwa BP Haji akan menghapus kuota PHD sepenuhnya.
Menurutnya, kebijakan pengurangan kuota dilakukan agar kuota haji reguler yang seharusnya diberikan kepada masyarakat umum tidak terpotong oleh alokasi untuk petugas daerah.
Alasan Pengurangan dan Evaluasi Penyelenggaraan
Dahnil menjelaskan berdasarkan evaluasi penyelenggaraan haji sebelumnya, banyak PHD yang tidak tepat sasaran karena adanya praktik tidak baik, termasuk modus titipan pejabat tertentu ke Kementerian Agama.
Bahkan, ditemukan kasus di salah satu kabupaten di mana posisi PHD justru diisi oleh seorang bupati.
Kondisi itu, menurut Dahnil, bertentangan dengan semangat pemerintah dan Kementerian Haji dan Umrah yang mengutamakan pelayanan terbaik bagi jamaah haji.
"Jadi, petugas haji daerahnya kita kurangi, supaya kuota haji reguler tidak berkurang," kata Dahnil Anzar Simanjuntak.
Ia menambahkan kebijakan ini juga bertujuan mengurangi masa tunggu haji reguler di Indonesia yang saat ini berkisar antara 11 hingga 47 tahun, tergantung provinsi.
- Penulis :
- Arian Mesa