
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan adanya biaya dalam memperoleh kuota tambahan haji tahun 2024 saat memeriksa Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Firman Muhammad Nur pada Selasa (2/9).
Pemeriksaan Ketua Umum Amphuri
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi terkait mekanisme penentuan kuota tambahan haji.
“Saksi didalami bagaimana proses mendapatkan kuota tambahan, berapa yang diberangkatkan dari kuota tambahan, berapa biaya yang diminta agar mendapatkan kuota tambahan, dan mengapa orang yang baru mendaftar di 2024 bisa berangkat di 2024 atau tidak mengikuti nomor urut keberangkatan,” ungkapnya, Kamis (4/9).
Selain Firman, KPK juga memeriksa Staf PT Tisaga Multazam Utama Kushardono dan Kepala Cabang Nur Ramadhan Wisata Surabaya Agus Andriyanto sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Kerugian Negara dan Sorotan DPR
Pada 9 Agustus 2025, KPK resmi mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.
Beberapa hari sebelumnya, KPK telah meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait perkara tersebut.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kemudian dilibatkan untuk menghitung kerugian negara, yang pada tahap awal mencapai lebih dari Rp1 triliun.
KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.
Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menyatakan menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2024.
Dari alokasi 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi, Kementerian Agama membagi secara merata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pansus menilai kebijakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur porsi kuota haji khusus hanya 8 persen, sementara 92 persen untuk haji reguler.
Status Kasus
Hingga kini, KPK masih melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap para saksi untuk mengungkap praktik dugaan korupsi dalam penentuan kuota tambahan haji.
Firman Muhammad Nur, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Kafilah Maghfirah Wisata, belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaannya.
- Penulis :
- Shila Glorya








