Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Haji

Khutbah Jumat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Kini Tersedia dalam Bahasa Indonesia

Oleh Fadly Zikry
SHARE   :

Khutbah Jumat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Kini Tersedia dalam Bahasa Indonesia
Foto: MCH 2024

Pantau Haji - Jamaah haji Indonesia kini bisa mendengar khotbah Sholat Jumat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi dengan Bahasa Indonesia. Saat ini, pengelola Masjidil Haram dan Masjid Nabawi telah menyediakan penerjemah khotbah dalam berbagai bahasa, termasuk bahasa Indonesia.

"Daripada tidak paham sama sekali khotbah Jumatnya, lebih baik mendengarkan terjemahannya," kata mahasiswa semester 5 jurusan Syariah di Universitas Islam Madinah, Yusuf Febian, Jumat (31/5/2024).

Ada dua cara bagi jamaah haji Indonesia yang ingin mendengarkan isi khotbah jamaah haji di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi dengan Bahasa Indonesia . "Ada dua cara, lewat aplikasi radio atau lewat website," ujarnya.

Cara pertama yaitu melalui website manaratalharamain. “Setelah itu klik tombol merah, lalu pilih masjid. Setelah dipilih masjidnya, tinggal pilih bahasa. Pilih saja bahasa Melayu," ujar Yusuf.

Cara kedua menggunakan aplikasi radio. Jamaah harus meng-install terlebih dulu aplikasi radio dari playstore atau appstore

"Untuk Masjid Nabawi frekuensinya 99.0 FM. Sedangkan Masjidil Haram, frekuensinya 90.50 FM," katanya.

Alumnus Pondok Pesantren Ma'had Ihya As-Sunnah, Taksimalaya ini mengingatkan agar jamaah memakai headset. Baik yang memakai kabel ataupun yang memakai Bluetooth. Tentu agar suaranya tidak mengganggu jamaah di sebelahnya.

Suara yang didengar jamaah adalah suara penerjemah dari mahasiswa Universitas Islam Madinah. 

“Termasuk para penerjemah bahasa Indonesia merupakan mahasiswa Indonesia. Ada beberapa orang, mereka bergantian," tandas Yusuf.

Fasilitas terjemahan bahasa Indonesia ini sudah ada sejak 2 tahun lalu. Tutorial tentang mendengarkan khutbah berbahasa Indonesia itu juga terdapat di Instagram Persatuan Pelajar dan Mahasiswa Indonesia (PPMI) Madinah.

Penulis :
Fadly Zikry
Editor :
Fadly Zikry