Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Haji

Sanksi Visa Non Haji Berlaku: Denda Rp45 Juta, Tak Bisa Umroh 10 Tahun

Oleh Fadly Zikry
SHARE   :

Sanksi Visa Non Haji Berlaku: Denda Rp45 Juta, Tak Bisa Umroh 10 Tahun
Foto: (MCH 2024)

Pantau Haji - Pemerintah Saudi Arabia merealisasikan sanksi bagi jemaah yang kedapatan menggunakan visa non haji untuk melaksanakan haji tahun ini. 

Terbukti sebanyak 34 jamaah dari 37 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap aparat keamanan Arab Saudi Sabtu (1/6/2024) lalu mendapat sanksi tersebut. 

Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Yusron B Ambarie mengatakan, 34 jamaah telah kembali ke Indonesia dan tiga orang lainnya harus menjalani proses hukum.

"34 dari 37 jamaah haji non visa haji bebas dan telah kembali ke Indonesia. Sementara tiga lainnya akan menjalani proses hukum," kata Yusron dalam keterangannya, Senin (3/6/2024). 

Sebelumnya, pada Sabtu (1/6/2024) siang sekitar pukul 11.00, aparat keamanan Arab Saudi menangkap 37 jamaah asal Indonesia di Madinah. Menurut Yusron, jamaah haji tanpa tasreh itu berasal dari Makassar. 

Dari 37 orang itu di antaranya adalah 16 perempuan dan 21 orang laki-laki yang diperkirakan dalam pengakuan mereka berasal dari Makassar.

Setelah ditangkap, 37 jamaah itu kemudian mendapatkan pendampingan oleh tim KJRI. Dalam pemeriksaan, mereka semua kedapatan menggunakan visa ziarah untuk mengunjungi Arab Saudi.

"Mereka diketahui menggunakan ID Card Haji Palsu dan juga menggunakan gelang haji palsu dan ada juga yang menggunakan paspor haji palsu," ujar Yusron.

Seorang koordinator dengan inisial SJ yang mengatur perjalanan ini juga ditangkap oleh pihak aparat keamanan Arab Saudi. Selain itu, seorang supir warga negara asing juga ikut ditangkap dalam kasus ini. 

Untuk masuk ke Tanah Suci, menurut dia, 37 WNI tersebut masuk dari Qatar menuju Riyadh, lalu terbang ke Madinah. Berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi, jamaah tersebut terancam akan dideportasi, didenda 10 ribu riyal atau Rp45 juta (kurs Rp4.500) dan dilarang masuk Saudi selama 10 tahun. Artinya mereka tidak akan bisa melakukan ibadah umroh selama 10 tahun.

"Sementara untuk koordinator atau organizer, maka dia akan kena denda 50 ribu riyal (Rp225 juta) plus enam bulan tahanan, dan juga deportasi dan cekal selama 10 tahun," pungkas Yusron.

Penulis :
Fadly Zikry
Editor :
Fadly Zikry