
Pantau Haji - Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Selly Andriany Gantina, meminta Kementerian Agama (Kemenag) melarang warga Indonesia melakukan ibadah haji dengan cara backpacker.
Permintaan ini disampaikan mengingat Kerajaan Arab Saudi telah menetapkan bahwa jemaah haji 2024 hanya diizinkan mengikuti ibadah dengan menggunakan visa haji resmi.
"Keimigrasian dan Kementerian Agama harus bisa mengeluarkan instruksi atau larangan kepada warga Indonesia untuk tidak memberikan izin melakukan pemberangkatan bagi mereka yang ingin melakukan ibadah haji atau umrah secara mandiri," kata Selly, Rabu (19/6/2024).
Kerajaan Arab Saudi telah berupaya memberikan kemudahan bagi calon jemaah Indonesia yang akan melaksanakan ibadah haji tahun ini.
Namun, ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi, salah satunya adalah penggunaan visa resmi yang diperuntukkan khusus bagi jemaah haji.
Selly juga menekankan, Kemenag harus mematuhi regulasi yang diterapkan oleh Arab Saudi untuk memastikan keamanan dan kenyamanan jemaah.
"Karena Kerajaan Arab Saudi akan melakukan tindakan tegas kepada seluruh pihak yang melanggar ketentuan tersebut," tegasnya.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi risiko dan masalah yang mungkin timbul akibat penggunaan visa yang tidak sesuai, serta menjaga hubungan diplomatik yang baik antara Indonesia dan Arab Saudi.
- Penulis :
- Aditya Andreas
- Editor :
- Aditya Andreas