
Pantau - DPR RI menyoroti pentingnya posisi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) dalam proses penyusunan revisi UU Haji dan Umrah. Ketua Tim Pengawas Haji DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyebut KBIH tidak bisa dipisahkan dari sistem pendampingan jemaah sejak pelatihan hingga ibadah di Tanah Suci.
Cucun menganggap kehadiran KBIH selama ini bukan hanya pelengkap, tapi bagian penting dalam rantai layanan haji. Cucun menambahkan, fungsi KBIH yakni menyentuh ranah teknis hingga spiritual, yang menurut DPR belum bisa ditangani penuh oleh lembaga negara.
“Kita akan undang mereka. Semua stakeholder di negeri ini harus ikut dalam penyusunan revisi UU Haji dan Umrah,” kata Ketua Timwas Haji DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, dikutip Sabtu (14/6/2025).
Cucun menyampaikan, KBIH punya rekam jejak panjang dalam menangani jemaah haji. Ia menilai pengalaman mereka di lapangan menjadi alasan logis agar tetap dilibatkan secara resmi dalam proses regulasi.
Politisi dari Fraksi PKB ini menjelaskan, pelatihan manasik yang diberikan KBIH bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk pembinaan yang berjalan selama berbulan-bulan dan menyentuh sisi pemahaman mendalam ibadah haji.
Cucun menyebut, pemerintah belum mampu menutupi celah-celah teknis dan spiritual yang selama ini diisi oleh KBIH. Karena itu, pelibatan mereka dalam pengambilan kebijakan menjadi sangat penting.
“Selama setahun mereka membimbing, bukan hanya 10 atau 11 kali pertemuan. Mereka mendampingi langsung di Tanah Suci. Ini tidak bisa digantikan sepenuhnya oleh pemerintah,” ujar Wakil Ketua DPR RI tersebut.
Cucun juga menerima laporan adanya keluhan dari lapangan soal dominasi lokasi tenda oleh beberapa KBIH. Meski begitu, Cucun meminta agar penindakan tetap proporsional dan tidak menggeneralisasi seluruh KBIH.
Ia mengingatkan, kapasitas lokasi di Arafah dan Mina memang terbatas, sehingga semua pihak wajib saling memahami dan tidak memonopoli ruang.
“Kalau ada KBIH yang suka monopoli tempat, itu tinggal penegasan dari PPIH. Semua pihak harus sadar bahwa tempat di Arafah dan Mina ini terbatas,” ujarnya.
Cucun menganggap keterlibatan KBIH dalam revisi UU adalah bentuk partisipasi publik yang perlu dipertahankan. Dengan begitu, arah kebijakan akan lebih responsif terhadap dinamika dan realitas lapangan.
Cucun menilai, prinsip partisipatif jadi kunci agar tata kelola ibadah haji tak hanya tertib administratif, tapi juga adil bagi semua kelompok pendamping dan jemaah.
- Penulis :
- Khalied Malvino