
Pantau - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menjelaskan soal prediksi puncak arus mudik dan balik saat Lebaran 2024. Katanya, puncak arus mudik akan terjadi mulai 5-8 April 2024, sedangkan arus balik 13-16 April 2024.
"Puncak mudik diperkirakan akan terjadi tanggal 5 sampai 8 April 2024. Arus balik diperkirakan akan terjadi tanggal 13 sampai 16 April 2024," kata Muhadjir usai Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Ketupat 2024 di Jakarta, Senin (25/3/2024).
Adapun jumlah pemudik diperkirakan mencapai 193 juta orang. Jumlah tersebut menglami kenaikan sebanyak 50 persen dibandingkan mudik tahun lalu. Informasi ini sedang dengan ucapan Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi. Budi juga menyebut bahwa tahun lalu jumlah pemudik mecapai 120 juta.
"Jumlah pemudik berdasarkan hasil survei diprediksi akan sekitar 193 juta, atau terdapat kenaikan 50 persen dibanding mudik tahun lalu," kata Muhadjir.
"Naiknya luar biasa, 50 persen. Yang akan mudik seluruh Indonesia 193 juta, tahun lalu 120 (juta)," kata Budi, Sabtu (23/3).
Diketahui, Polri menggelar Operasi Ketupat pada 4-16 April 2024. Operasi Ketupat dioperatori oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Sebanyak 145 ribu persnonel diterjunkan dengan rincian anggota Polri sebanyak 76.192 dan instansi terkait sebanyak 68.969 personel. Mereka disebar di sejumlah titik untuk pengamanan dan memastikan lancarnya mudik.
Sebagai informasi, Korlantas Polri menyiapkan rekayasa lalu lintas (lalin) saat arus mudik-balik Lebaran 2024 di sejumlah ruas jalan tol ataupun jalan arteri.
Adapun rekayasa lalu lintas yang disiapkan berupa sistem satu arah (one way), berlawanan arah (contraflow) dan juga dimungkinkan diberlakukan sistem ganjil genap (gage) bila jumlah kendaraan sudah melebihi batas toleransi.
"Pengalihan arus lalu lintas bersifat situasional, dinamis yang dijadwalkan kurang lebih mulai 4 April 2024,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (6/3).
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris