
Pantau - Waketum Partai Gerindra, Habiburokhman tidak sepakat jika informasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan rahasia negara.
Hal ini merespons perihal informasi yang dibocorkan eks Wamenkumham Denny Indrayana perihal putusan MK yang akan mengembalikan sistem Pemilu ke proporsional tertutup.
Anggota Komisi III DPR RI ini menjelaskan, yang diatur dalam Undang-Undang tentang rahasia negara adalah yang berkaitan dengan informasi seputar pertahanan dan keamanan.
Baca Juga: Komisi II DPR soal Isu Pemilu Tertutup: Negara Ini Bukan Berdasarkan Desas-desus
"Di Pasal 112 KUHP itu mengatur soal pertahanan dan keamanan negara. Misalnya dalam situasi perang, membocorkan rahasia kepada musuh. Kalau ini kita tidak melihat seperti itu," ungkap Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (30/5/2023).
Namun, Habiburokhman justru menyoroti tentang isu munculnya putusan MK tersebut. Pasalnya, saat ini proses persidangan terkait gugatan sistem Pemilu belum rampung sepenuhnya.
Ia mengungkapkan, para fraksi di DPR RI sama sekali belum memberikan kesimpulan dalam proses gugatan yang masih berlangsung di MK.
"Kalau sudah ada keputusan sebelum memberi kesimpulan, kan berarti dilanggar haknya para pihak tersebut," ungkapnya.
Baca Juga: Komisi II DPR Akui Chaos Politik Bisa Saja Terjadi Jika Kembali ke Sistem Pemilu Tertutup
Ia menambahkan, hampir seluruh partai politik di DPR sepakat untuk tetap mempertahankan sistem Pemilu secara proporsional terbuka.
Untuk itu, ia berharap, MK juga dapat mempertimbangkan hal tersebut sebelum mengambil keputusan perihal sistem Pemilu yang akan dipakai.
"Ini cukup membahayakan karena situasinya hampir semua partai politik format daftar calegnya menggunakan sistem terbuka. Kalau tertutup, ini bisa chaos secara politik," tandasnya.
Hal ini merespons perihal informasi yang dibocorkan eks Wamenkumham Denny Indrayana perihal putusan MK yang akan mengembalikan sistem Pemilu ke proporsional tertutup.
Anggota Komisi III DPR RI ini menjelaskan, yang diatur dalam Undang-Undang tentang rahasia negara adalah yang berkaitan dengan informasi seputar pertahanan dan keamanan.
Baca Juga: Komisi II DPR soal Isu Pemilu Tertutup: Negara Ini Bukan Berdasarkan Desas-desus
"Di Pasal 112 KUHP itu mengatur soal pertahanan dan keamanan negara. Misalnya dalam situasi perang, membocorkan rahasia kepada musuh. Kalau ini kita tidak melihat seperti itu," ungkap Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (30/5/2023).
Namun, Habiburokhman justru menyoroti tentang isu munculnya putusan MK tersebut. Pasalnya, saat ini proses persidangan terkait gugatan sistem Pemilu belum rampung sepenuhnya.
Ia mengungkapkan, para fraksi di DPR RI sama sekali belum memberikan kesimpulan dalam proses gugatan yang masih berlangsung di MK.
"Kalau sudah ada keputusan sebelum memberi kesimpulan, kan berarti dilanggar haknya para pihak tersebut," ungkapnya.
Baca Juga: Komisi II DPR Akui Chaos Politik Bisa Saja Terjadi Jika Kembali ke Sistem Pemilu Tertutup
Ia menambahkan, hampir seluruh partai politik di DPR sepakat untuk tetap mempertahankan sistem Pemilu secara proporsional terbuka.
Untuk itu, ia berharap, MK juga dapat mempertimbangkan hal tersebut sebelum mengambil keputusan perihal sistem Pemilu yang akan dipakai.
"Ini cukup membahayakan karena situasinya hampir semua partai politik format daftar calegnya menggunakan sistem terbuka. Kalau tertutup, ini bisa chaos secara politik," tandasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas