
Pantau - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menanggapi isu Pemilu 2024 akan diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) secara proporsional tertutup.
Menurutnya, sampai saat ini Komisi II DPR RI masih menunggu keputusan resmi dari MK terkait putusan gugatan sistem pemilu.
"Kami di Komisi II DPR RI taat pada konstitusi dan asas, kan sampai saat ini MK belum memutuskan apapun, kita tunggu saja putusannya,” jelas Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (29/5/2023).
Baca Juga: Delapan Fraksi DPR Gelar Pertemuan Bahas Informasi Bocoran Pemilu Tertutup
Politisi PDIP ini mengatakan, jika benar MK memutuskan merubah sistem Pemilu menjadi ke proporsional tertutup maka pihaknya akan melakukan revisi terhadap undang-undang.
"Jika ada kewajiban yang dibebankan oleh putusan MK untuk melakukan perubahan norma, misalnya dari proporsional terbuka ke proporsional tertutup, maka tugas kami adalah melakukan revisi terhadap UU Pemilu,” jelasnya.
Ia meminta seluruh pihak untuk sabar menunggu dan menghormati keputusan MK nantinya. Pasalnya, kabar yang dihembuskan tentang pengembalian sistem Pemilu ke proporsional tertutup belum tentu kebenarannya.
Baca Juga: Anas Urbaningrum Nilai Pemilu Tertutup Sebagai Langkah Mundur Demokrasi
"Jadi kita semua bersabarlah. Negara ini kan negara hukum, bukan negara berdasarkan desas-desus,” tegasnya.
Seperti diketahui, belakangan publik menyoroti isu Pemilu 2024 akan diputuskan MK karena sedang dalam proses judicial review.
Kabar ini berawal dari pernyataan eks Wamenkumham, Denny Indrayana yang mengklaim mendapatkan informasi jika MK memutuskan untuk mengembalikan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.
Menurutnya, sampai saat ini Komisi II DPR RI masih menunggu keputusan resmi dari MK terkait putusan gugatan sistem pemilu.
"Kami di Komisi II DPR RI taat pada konstitusi dan asas, kan sampai saat ini MK belum memutuskan apapun, kita tunggu saja putusannya,” jelas Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (29/5/2023).
Baca Juga: Delapan Fraksi DPR Gelar Pertemuan Bahas Informasi Bocoran Pemilu Tertutup
Politisi PDIP ini mengatakan, jika benar MK memutuskan merubah sistem Pemilu menjadi ke proporsional tertutup maka pihaknya akan melakukan revisi terhadap undang-undang.
"Jika ada kewajiban yang dibebankan oleh putusan MK untuk melakukan perubahan norma, misalnya dari proporsional terbuka ke proporsional tertutup, maka tugas kami adalah melakukan revisi terhadap UU Pemilu,” jelasnya.
Ia meminta seluruh pihak untuk sabar menunggu dan menghormati keputusan MK nantinya. Pasalnya, kabar yang dihembuskan tentang pengembalian sistem Pemilu ke proporsional tertutup belum tentu kebenarannya.
Baca Juga: Anas Urbaningrum Nilai Pemilu Tertutup Sebagai Langkah Mundur Demokrasi
"Jadi kita semua bersabarlah. Negara ini kan negara hukum, bukan negara berdasarkan desas-desus,” tegasnya.
Seperti diketahui, belakangan publik menyoroti isu Pemilu 2024 akan diputuskan MK karena sedang dalam proses judicial review.
Kabar ini berawal dari pernyataan eks Wamenkumham, Denny Indrayana yang mengklaim mendapatkan informasi jika MK memutuskan untuk mengembalikan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.
- Penulis :
- Aditya Andreas