Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

83,84 Persen dari 10.323 Bacaleg DPR RI Memenuhi Syarat

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

83,84 Persen dari 10.323 Bacaleg DPR RI Memenuhi Syarat
Foto: Ilustrasi Pemilu - (Tangkap layar)

Pantau - KPU RI menyatakan, dari 10.323 bacaleg DPR RI yang sudah memperbaiki hasil verifikasi administrasi perbaikan persyaratan, terdapat 83,84 persen dinyatakan memenuhi syarat (MS).

"Ada 83,84% bacaleg yang dokumen pencalonannya dinyatakan MS," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Minggu (6/8/2023).

Sementara itu, ada 14,93% bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). dan  1,23% bacaleg dihapus dari daftar bacaleg oleh parpol.

"Dari bacaleg yang diajukan oleh 18 parpol peserta pemilu dan berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan, terdapat 14,93% bacaleg yang dinyatakan TMS," jelas Idham.

"1,23% bacaleg yang data pencalonannya dihapus dari atau tidak diajukan kembali ke dalam daftar bacaleg oleh parpol pada masa perbaikan dokumen persyaratan calon pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023," sambungnya.

KPU, kata Idham, masih memberi kesempatan bagi parpol untuk memperbaiki dokumen bacaleg yang TMS. Waktu perbaikan ini, lanjut Idham, bisa dilakukan pada 6-11 Agustus 2023.

"Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 996 Tahun 2023, dokumen bacaleg yang berdasarkan hasil vermin (verifikasi administrasi) perbaikan dinyatakan TMS dapat diganti pada masa pencermatan rancangan DCS (daftar calon sementara) pada 6 sampai 11 Agustus 2023," tuturnya.

Lalu, lanjut Idham, tahapan selanjutnya pada 12-18 Agustus 2023 dilakukan penyusunan dan penetapan DCS. Dilanjutkan pengumuman DCS pada 19-23 Agustus 2023.

Sementara pada 19-28 Agustus 2023, waktu di mana masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas DCS.

Penulis :
Khalied Malvino