
Pantau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat meminta partai politik (parpol) dan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) jangan berkampanye lebih awal sebelum memasuki waktunya.
"Iya kami mengimbau kepada parpol atau peserta pemilu agar kiranya tidak memasang atribut pengenalan, karena tahapannya belum ke sana," kata Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Pesisir Barat, Zairi Opani, di Krui, Minggu (6/8/2023).
Zairi menuturkan, berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung nanti mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024
Zairi mengatakan berdasarkan Surat Edaran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sudah diatur larangan memasang atribut partai politik atau Bacaleg di tempat-tempat tertentu.
"Untuk daerah yang di larang yaitu seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi halaman dan gedung sekolah atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah," tuturnya.
Dia juga mengungkapkan, pelanggaran pemasangan spanduk atau alat peraga kampanye (APK) tidak sesuai dengan aturan di jalan raya saat ini hanya dapat ditindak melalui peraturan daerah terkait reklame.
KPU Pesisir Barat, lanjut Zairi, belum bisa menindak langsung apabila ada Parpol atau bacaleg yang memasang spanduk dan baliho bernuansa kampanye hingga poster di jalan raya sebelum jadwal kampanye Pemilu 2024.
"Tentunya kami KPU Pesisir Barat, akan terus berkoordinasi dengan teman-teman dari Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan pemerintah daerah, jika ada parpol atau peserta pemilu yang melanggar aturan kampanye," ujar dia.
- Penulis :
- Khalied Malvino










