
Pantau - KPU RI menegaskan, jika Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Prabowo Subianto masih belum berstatus sebagai bakal calon presiden (bacapres) di Pilpres 2024.
Hal ini menanggapi dengan undangan debat terbuka bagi ketiga tokoh tersebut yang dilontarkan oleh BEM UI.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan, sesuai aturan sebutan bakal calon presiden baru terjadi saat pendaftaran untuk Pilpres sudah dibuka.
"Dalam pandangan saya, Mas Anies, Mas Ganjar dan Pak Prabowo, belum siapa-siapa dalam konteks Pilpres 2024. Mengapa demikian? karena pendaftaran bakal pasangan calon Pilpres 2024 belum terjadi," ujar Hasyim kepada wartawan pada Kamis (24/8/2023).
"Saat ini masih bulan Agustus 2023, belum masuk tahapan pendaftaran bakal pasangan calon Pilpres 2024. Jangankan jadi calon, sebagai bakal calon presiden saja belum," lanjutnya.
Sebagai informasi, pendaftaran bakal calon presiden (bacapres) baru dibuka KPU RI pada 19 Oktober 2023 nanti.
Para bacapres yang maju berdasarkan hasil seleksi/rekrutmen partai politik atau gabungan partai politik akan diverifikasi segala persyaratan pendaftarannya oleh KPU RI.
Oleh karena itu, jika ada pihak yang mengundang Anies, Ganjar, atau Prabowo dalam debat atau diskusi, maupun mengadakan silaturahim politik, maka hal tersebut sah-sah saja di mata hukum.
Sebab, debat capres yang dianggap sebagai bagian dari kampanye adalah debat yang diselenggarakan KPU RI pada masa kampanye nanti.
"Karena itu Mas Anies, Mas Ganjar dan Pak Prabowo masih bebas silaturrahim, diskusi dan debat dengan siapa pun, dan bertempat di mana saja, termasuk di dalam kampus," ujar Hasyim.
"Aktivitas tersebut bukan kampanye, karena tidak dilakukan oleh calon, dan tidak masuk kategori pelanggaran pemilu," ucapnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas