HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

KPU Senggol KPI soal Tayangan Azan Magrib Tampilkan Ganjar Pranowo

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

KPU Senggol KPI soal Tayangan Azan Magrib Tampilkan Ganjar Pranowo
Foto: Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik.

Pantau - KPU RI menanggapi tayangan azan magrib di salah satu stasiun televisi menampilkan bacapres Ganjar Pranowo.

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menegaskan, hal tersebut menjadi kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), lantaran saat ini belum memasuki masa kampanye Pilpres 2024.

"Saat ini juga belum memasuki masa kampanye Pemilu serentak 2024 yang di mana masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 berlangsung selama 75 hari ke depan, berakhir pada 10 Februari 2024," jelasnya, Senin (11/9/2023).

"Berkenaan dengan materi siaran tersebut, itu sepenuhnya kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia," sambung dia.

Idham yakin semua pihak bisa menjaga kondusifitas jelang Pemilu 2024. Idham menyebut, para stakeholder Pemilu 2024 ingin situasi sosial politik tetap terjaga.

"Kami meyakini bahwa segenap pihak dapat jaga situasi sosial politik yang kondusif. Kami meyakini itu, kami meyakini segenap pihak stakeholder Pemilu memiliki komitmen untuk tetap menjaga situasi sosial politik Pemilu yang kondusif," tuturnya.

Dia kembali menegaskan, jika tayangan azan magrib yang menampilkan Ganjar merupakan kewenangan KPI. Apalagi, lanjut Idham, jika saat ini belum ada capres dan cawapres yang terdaftar secara resmi dari KPU.

"Itu semua merupakan kewenangan dari Komisi Penyiaran Indonesia, yang dimana Komisi Penyiaran Indonesia sepengetahuan kami pernah menerbitkan tentang etika produksi siaran. Jadi itu semua merupakan kewenangan dari KPI," tuturnya.

Penulis :
Khalied Malvino