Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

KPU DIY Buka Opsi Parpol Ganti Bacaleg Selama Pencermatan DCT Pemilu 2024

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

KPU DIY Buka Opsi Parpol Ganti Bacaleg Selama Pencermatan DCT Pemilu 2024
Foto: Ilustrasi KPU.

Pantau - KPU DIY menyebut, partai politik (parpol) masih berpeluang mengganti bacaleg yang diajukan selama pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024 mulai 24 September-3 Oktober 2023.

"Masih bisa diperbaiki atau diubah-ubah oleh parpol selama masa pencermatan itu," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY Zainuri Ikhsan, Rabu (20/9/2023).

Tak hanya mengganti nama bacaleg yang diusulkan, Ikhsan bilang, tiap parpol peserta Pemilu 2024 juga diperbolehkan menggeser atau mengubah daerah pemilihan (dapil), termasuk mengubah nomor urut bacaleg.

Kendati demikian, Ikhsan menuturkan, penggantian bacaleg mesti berdasarkan persetujuan dari pimpinan pusat masing-masing parpol.

Ikhsan menyebut sudah ada sejumlah parpol yang berkonsultasi ke KPU DIY mengenai mekanisme penggantian, pengunduran diri bacaleg, hingga penambahan gelar bacaleg.

"Masih sebatas konsultasi informal, nanti saat rapat koordinasi dengan parpol akan kami sampaikan," tuturnya.

Terkait persiapan pencermatan DCT DPRD DIY Pemilu 2024, Ikhsan mengatakan, KPU DIY masih akan menggelar rapat koordinasi dengan KPU RI untuk memperjelas mekanisme perbaikan data dan identitas bacaleg meliputi nama, hingga penambahan gelar.

Tanggapan atau catatan dari masyarakat selama pengumuman daftar calon sementara (DCS), menurutnya bisa menjadi objek pencermatan, apalagi jika tanggapan itu mengindikasikan bacaleg tidak memenuhi syarat (TMS).

"Di tingkat DIY tidak ada tanggapan, yang ada tanggapan masyarakat di Kabupaten Sleman dan Kulon Progo," ujarnya.

Ikhsan mengungkapkan, sebanyak 681 nama bacaleg DPRD DIY yang sebelumnya masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024 telah diumumkan sejak 19-28 Agustus 2023 terdiri atas 393 laki-laki dan 288 perempuan.

Penulis :
Khalied Malvino