HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

PAN Tak Hadir, Bawaslu DKI Tunda Sidang Dugaan Pelanggara Pemilu Sampai Rabu

Oleh Yohanes Abimanyu
SHARE   :

PAN Tak Hadir, Bawaslu DKI Tunda Sidang Dugaan Pelanggara Pemilu Sampai Rabu
Foto: Sidang Pembacaan Temuan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu 2024. (ANTARA)

Pantau - Bawaslu DKI Jakarta memutuskan untuk menunda sidang pembacaan atas temuan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 sampai dengan Rabu (11/10/2023) lantaran pihak terlapor, yaitu DPP Partai Amanat Nasional (PAN), tidak hadir."Terlapor (DPP PAN) bersurat kepada Bawaslu DKI Jakarta yang pada intinya belum bisa hadir karena ada konsolidasi partai," kata Ketua Majelis Pemeriksa sekaligus Anggota Bawaslu DKI, Benny Sabdo di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2023).

Saat persidangan, anggota Majelis Pemeriksaan membacakan isi surat dari DPP PAN bahwa partai tengah melakukan konsolidasi tim pemenangan di daerah dan meminta pihak Bawaslu menjadwalkan ulang sidang.

Menurut Benny, Majelis Pemeriksa mensetujui untuk menunda sidang menjadi besok (11/10/2023) dengan agenda pembacaan jawaban terlapor, penyampaian alat bukti dari penemu, yaitu Bawaslu Kota Jakarta Selatan, maupun terlapor, sekaligus pemeriksaan saksi dari penemu.Terkait ketidakhadiran perwakilan PAN sebagai pihak terlapor dalam sidang, Benny berharap perwakilan partai tersebut bisa datang."Kami berharap dari pihak terlapor itu bisa lagi datang hadir supaya sama-sama kita bisa mendengarkan jawaban dari terlapor," katanya.Ia menyebut durasi penanganan perkara dugaan pelanggaran administratif Pemilu di Bawaslu hanya memiliki waktu 14 hari kerja, yang mana dalam sidang ini hanya sampai tanggal 19 Oktober.Oleh karena itu, ia berharap pihak PAN bisa kooperatif agar seluruh rangkaian sidang bisa segera terlaksana."Kami berharap pihak terlapor kooperatif supaya kita bisa menyelesaikan seluruh rangkaian sidang," ujar Benny.

Sidang digelar pada pukul 10.00 WIB di Kantor Bawaslu DKI Jakarta dengan agenda pembacaan jawaban terlapor oleh DPP PAN sekaligus alat bukti.

Sumber: ANTARA

Penulis :
Yohanes Abimanyu