
Pantau - KPU RI mendorong partai politik (parpol) membuka peluang terhadap penyandang disabilitas yang hendak menjadi caleg.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengungkapkan, hingga kini parpol belum bisa memberikan proporsi besar bagi para penyandang disabilitas terlibat dalam kontestasi politik.
"Kami juga concern terhadap hak-hak disabilitas dan bahkan dalam konteks pencalonan saja kami tegaskan kepada parpol peserta Pemilu, mohon prioritaskan calon anggota legislatif yang berasal dari disabilitas," kata Idham di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (24/11/2023).
"Dalam pemahaman itu, para kontestan itu masih menerapkan pendekatan marketing politik. Ini bisanya pada big match population, disabilitas jumlahnya tidak besar, maka tidak diperhatikan," sambungnya
Idham menuturkan, di tahun 2019 pemilih disabilitas kurang dari 1 persen, sementara yang menggunakan hak pilihnya hanya 35 persen.
Oleh karenanya, dia mengharapkan ke para tim sukses (timses) kampanye capres-cawapres bisa menggunakan bahasa disabilitas demi menggaet pemilih untuk Pemilu 2024.
"Kita berharap kepada tim kampanye itu menggunakan bahasa disabilitas, baik bahasa isyarat maupun teks braile," ucapnya.
Dia juga menyoroti hak pilih dari Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ). Dia menyinggung Mahkamah Konstitusi (MK) pernah menerbitkan UU soal hak pilih dari ODGJ.
"Bahkan dahulu di tahun 2015 pernah Mahkamah Konstitusi menerbitkan putusan nomor 135/PUU-XIII/2015 itu berkenaan dg pasal 57 huruf a UU 8 Tahun 2015 berkenaan dg hak pilih ODGJ," ucapnya.
"Putusan MK menegaskan bahwa ODGJ atau disabilitas intelektual itu memiliki hak pilih, sampai memang rumah sakit ataupun dokter yang memiliki profesi di bidang tersebut menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak boleh lagi menggunakan hak pilihnya karena akan mengganggu ketentraman dan kenyamanan di TPS," paparnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino