Pantau - Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) dipenuhi dengan spanduk-spanduk kampanye. Hal ini terlihat di JPO Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2023).
Pemasangan alat peraga Pemilu 2024 di JPO tersebut melanggar Peraturan KPU yang melarang pemasangan atribut partai atau caleg di fasilitas umum.
Terlihat kendaraan melintas dibawa JPO yang dipenuhi dengan alat peraga kampanye partai atau caleg.
Diketahui, alat peraga kampanye tersebut sudah terpasang sejak awal masa kampanye dimulai.
Selain itu, pemasangan alat peraga kampanye di JPO mengganggu kenyaman pejalan kaki yang melintasi JPO tersebut.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun