
Pantau - Bawaslu mengkritisi pernyataan KPU terkait surat suara yang telah terdistribusikan di PPLN Taiwan masuk kategori rusak dan tidak sah.
Anggota Bawaslu, Puadi berpendapat, ada dampak yang lebih besar bila 31.276 surat suara yang sudah dikirim itu masuk dalam kategori rusak atau tidak sah.
"Bawaslu berpandangan bahwa tidak terdapat kriteria surat suara rusak akibat kesalahan prosedur pengiriman surat suara sebagaimana diatur dalam lampiran Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023,” kata Puadi dalam konferensi pers, Kamis (28/12/2023).
Bawaslu menyebut, ada beberapa potensi pelanggaran apabila surat suara tersebut dianggap rusak. Misalnya, pemilih akan menjadi bingung karena mendapatkan dua surat suara.
"Ini berpotensi pemilih mencoblos surat suara (untuk setiap jenis pemilu) lebih dari satu kali,” ujar Puadi.
Selain itu, Puadi juga mengingatkan, dalam aturan perundang-undangan, pergantian surat suara hanya bisa dilakukan satu kali.
Apabila surat suara di Taiwan yang sudah diterima ini dianggap tidak sah, maka nanti surat suara yang dianggap sah hanya bisa digunakan tanpa ada surat suara pengganti.
“Berpotensi menghilangkan hak pilih warga negara jika terjadi lagi kerusakan surat suara berikutnya karena tidak boleh lagi dilakukan penggantian surat suara lebih dari satu kali,” ujar Puadi.
“Berpotensi pelanggaran pidana jika berikutnya terjadi lagi kerusakan dan kemudian diberikan surat suara pengganti lebih dari satu kali,” imbuhnya.
Selain itu, Puadi mengatakan, akan ada inefisiensi anggaran negara dengan pengiriman ulang surat suara dan bahkan berpotensi pada pelanggaran pidana Pemilu.
“Berpotensi memunculkan kendala bagi PPLN untuk memilah/memastikan surat suara yang masuk dan dikirim sebelum tanggal 2 Januari dan dikembalikan pada saat penghitungan suara,” tutup Puadi.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, dalam aturan KPU harusnya surat suara baru dikirimkan ke masing-masing PPLN Taiwan pada 2-11 Januari 2024. Totalnya ada 175.145 surat suara yang harusnya dikirimkan oleh PPLN kepada pemilih.
Namun, PPLN Taiwan sudah mengirimkan surat suara kepada pemilih secara bertahap sejak 18 Desember 2023 dan 25 Desember 2023.
Total ada 31.276 surat suara yang sudah didistribusikan. Surat suara inilah yang oleh KPU kemudian dikategorikan rusak dan tidak sah untuk dihitung.
- Penulis :
- Aditya Andreas