
Pantau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu menyebutkan kampanye yang dilakukan oleh Calon Presiden Anies Baswedan di Universitas Hazairin Bengkulu pada 6 Desember 2023 telah melanggar aturan yang berlaku. Temuan itu kata KPU, sudah disampaikan kepada Timnas Anies.
"Sudah dilakukan rapat pleno, melanggar (kampanye di kampus). Hasil temuan dari Bawaslu itu sudah disampaikan kepada peserta pemilu yang dimaksud melalui tim kampanye daerah (TKD) di daerah," kata Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bengkulu Anggi Stephensent, Senin (8/1/2024).
Sebelum memberikan catatan, pihaknya membentuk tim kajian hukum terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh TKD Anies Baswedan.
Pembentukan tim tersebut dilakukan setelah KPU menerima surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu terkait dugaan pelanggaran administrasi capres saat melaksanakan dialog di Bengkulu.
Bawaslu sebelumnya melakukan klarifikasi terhadap tiga orang terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan salah satu pasangan capres, yaitu Anies Baswedan saat dialog di Universitas Hazairin Bengkulu pada 6 Desember 2023.
Tiga orang yang telah melakukan klarifikasi tersebut yaitu TKD capres, Kepala Bagian Administrasi dan Kepala Bagian Umum Universitas Hazairin Bengkulu.
Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri menyebutkan dua pelanggan kampanye yang dilakukan oleh Anies berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan oleh tim kampanye dan pelaksana kegiatan yaitu terkait pelanggaran administrasi terkait tata cara dan mekanisme mengenai kampanye.
Seperti ditemukan atribut kampanye saat Anies melakukan dialog dengan mahasiswa di Unihaz Bengkulu dan berdasarkan PKPU bahwa kegiatan kampanye di wilayah kampus hanya diperbolehkan pada hari libur atau Sabtu dan Minggu.
Sumber: Antara
- Penulis :
- Sofian Faiq