Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

PSI Tuding Sikap Bawaslu Hanya Keras Terhadap Gibran

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

PSI Tuding Sikap Bawaslu Hanya Keras Terhadap Gibran
Foto: Sekjen PSI, Raja Juli Antoni

Pantau - PSI menyoroti langkah Bawaslu Maluku yang mendalami pertemuan 30 raja/kepala desa dengan cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka.

"Tapi agak terasa memang, Bawaslu ini apa, tajam ke Mas Gibran tumpul ke yang lain ya," kata Sekjen PSI Raja Juli Antoni di Sleman, Minggu (14/1/2024).

Ia mencontohkan tajamnya Bawaslu ke Gibran misalnya adalah soal bagi-bagi susu gratis di area car free day (CFD) Jakarta.

Dalam kasus ini, Bawaslu Jakpus mengeluarkan rekomendasi Gibran melanggar aturan non-pemilu karena melaksanakan kegiatan terindikasi politik di CFD, yang aturannya dilarang dipakai untuk kegiatan politik.

"Saya khawatir malah kita sering disuruh bilang intervensi, mungkin ada partai tertentu yang suruh intervensi Bawaslu," katanya.

Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Maluku, Stevin Melay menjelaskan, ada pengkategorian raja di Maluku yang posisinya sebagai pemimpin adat, tapi bukan kepala pemerintahan.

Kemudian ada juga raja yang melekat jabatannya sebagai kepala pemerintahan atau yang biasa disebut kepala desa.

"Tadi ada pertanyaan bagaimana dengan raja-raja? Di Maluku ada beberapa kategori raja. Ada raja yang sifatnya ada kepemimpinan teritorial adat, ada raja di wilayah tertentu yang melekat jabatannya sebagai kepala pemerintahan," kata Stevin, Sabtu (13/1).

Oleh karena itu, Bawaslu Maluku belum bisa memberikan kesimpulan soal ada tidaknya pelanggaran pemilu. Sebab sejauh ini, pihaknya masih mengkaji apakah peserta itu merupakan raja yang juga kepala desa atau bukan.

Penulis :
Aditya Andreas