billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Biang Kerok Kecelakaan, Bawaslu Desak Parpol Tertibkan Alat Peraga Kampanye di Zona Terlarang

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Biang Kerok Kecelakaan, Bawaslu Desak Parpol Tertibkan Alat Peraga Kampanye di Zona Terlarang
Foto: Warga melintasi poster caleg yang dicoret tulisan 'tersangka penusukan pohon' di kawasan Plumpang, Jakarta Utara, Senin (15/1/2024). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Pantau - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mendesak partai politik (parpol) menertibkan secara mandiri alat peraga kampanye (APK) di daerah terlarang. Desakan itu menyusul terjadinya kecelakaan di Mampang, Jakarta pada Rabu (17/1/2024).

"Kami mengimbau partai-partai yang pasang bendera di zona terlarang itu, besok agar mereka tertibkan sendiri," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Benny Sabdo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Benny menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian terkait pengamanan APK tersebut.

Dia juga menyampaikan keprihatinan terhadap korban sepasang kakek dan nenek di kawasan Mampang pada Rabu (17/1) pukul 09.45 WIB itu.

Kemudian, Benny menekankan seharusnya hal ini sejalan dengan sila kedua Pancasila yakni "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab"  yaitu sikap kemanusiaan seharusnya tercermin dalam masa kampanye.

"Mestinya kontestasi politik menjunjung tinggi perikemanusiaan," ujarnya.

Tak hanya itu, dia berharap agar sejumlah partai politik memiliki kesadaran diri untuk menata ulang APK mereka yang dianggap mengganggu estetika kota.

“Estetika kota juga harus dijaga sebagai wujud peradaban demokrasi di DKI Jakarta," ujarnya.

Sebelumnya, beredar video di media sosial Instagram, akun @seputar_jaksel, dua pengendara sepeda motor dalam posisi duduk di jalanan dengan kondisi berdarah yang dibantu sejumlah pengendara lain.

"Gara-gara bendera partai halangi jalan, pemotor celaka di Fly over Mampang, " tulis akun tersebut.

Kecelakaan sepeda motor terjadi lantaran APK yang jatuh di sekitar Jembatan Layang Kuningan, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

"Pengakuan korban, ada bendera partai yang terpasang di sepanjang 'fly over' itu jatuh mengenai motor kemudian terseret dan tersangkut sehingga menyebabkan motor dan korban terjatuh," kata Kapolsek Mampang Prapatan Metro Jakarta Selatan David Kanitero di Jakarta, Rabu (17/1/2024).

(Laporan: Nur Nasy'a Dalila)

Penulis :
Ahmad Munjin