Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Abdee Slank Sudah Seharusnya Mundur

Oleh Wira Kusuma
SHARE   :

Abdee Slank Sudah Seharusnya Mundur
Foto: Gitaris grup musik Slank Abdi Negara Nurdin alias Abdee Slank. Antara

Pantau- Kementerian BUMN memiliki peraturan yang berlaku di lingkungan, terkait aktivitas politik. Peraturan tersebut melarang direksi, komisaris, pengawas, dan karyawan BUMN ikut kampanye aktif Pemilu dan Pilkada 2024.

Abdi Negara Nurdin atau Abdee Slank dari Komisaris Independen PT Telkom Indonesia Tbk (Telkom), sudah melakukan kampenye secara aktif, maka memang sudah seharusnya mundur.

“Menyatakan dukungan enggak apa-apa, asal jangan kampanye. Abdee kan aktif kampanye, kalau dia mulai kampanye maka harus mengundurkan diri," kata Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga, seperti dilansir Antara, Senin (22/1/2024).

Arya menyebutkan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir telah menerima surat pengunduran diri Abdee Slank dari Komisaris Independen PT Telkom Indonesia Tbk (Telkom), pada Jumat (19/1/2024). "Hari Jumat yang lalu, Pak Erick disampaikan oleh Abdee bahwa Abdee sudah bikin surat pengunduran diri Jumat," ujar Arya.

Arya menyebut, beberapa komisaris BUMN telah menyatakan dukungannya terhadap capres dan cawapress, di antaranya adalah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Said Aqil Siradj. Menurut Arya, hal tersebut diperbolehkan selama keduanya tidak terlibat kampanye.

Pengganti Abdee sebagai Komisaris Independen pun belum ditentukan. Arya mengatakan, hal tersebut baru bisa dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). "Belum RUPS. Kita solid, Telkom solid, direksinya solid, jadi tunggu saja sampai RUPS," ucap Arya.

Pada Jumat (19/1), Abdee menyatakan telah mundur dari jajaran komisaris PT Telkom Indonesia Tbk. Hal ini disampaikan saat grup band Slank mendeklarasikan dukungannya untuk salah satu pasangan capres dan cawapres.  

Sekadar diketahui, peraturan soal larangan direksi, komisaris, pengawas, dan karyawan BUMN ikut kampanye aktif tertuang dalam surat bernomor S-560/S.MBU/10/2023. Surat tersebut berisi tentang Keterlibatan Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Karyawan Grup Badan Usaha Milik Negara pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah, dan/atau sebagai Pengurus Partai Politik atau Penjabat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dikeluarkan 27 Oktober lalu.

"Tidak ikut serta atau terlibat dalam kegiatan kampanye Pemilu dan/atau Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam UU Pemilu dan UU Pemilihan Kepala Daerah," bunyi surat itu.

Penulis :
Wira Kusuma
Editor :
Muhammad Rodhi