
Pantau - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Seribu akan melakukan pemanggilan terhadap Calon Anggota DPD RI petahana Dapil DKI Jakarta, Fahira Idris. Pemanggilan tersebut untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran Pemilu di daerah setempat.
"Besok hari Senin (12/2) kami mengagendakan proses klarifikasi dengan peserta pemilu anggota DPD RI atas nama Fahira Idris," kata Ketua Bawaslu Kepulauan Seribu, Rahadi Pramono di Jakarta,Minggu (11/2/2024).
Selain Fahira Idris kata Rahadi, pihaknya juga memanggil pelapor dan dua orang saksi di Kantor Bawaslu Kepulauan Seribu di Pulau Karya.
"Sidang klarifikasi ini akan dimulai pukul 11.00 WIB," jelasnya.
Rahadi menuturkan, dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan adalah dengan melibatkan ASN untuk memfasilitasi kegiatan kampanye calon anggota DPD RI tersebut.
"Ada ASN yang memfasilitasi dengan menggunakan fasilitas negara dan ini tentu melanggar aturan pemilu," tuturnya.
Bawaslu sudah melakukan kajian serta memanggil teradu jelas Rahadi, dan yang mengadu serta saksi dugaan pelanggaran tersebut.
Selain itu ada juga dugaan pelanggaran Pemilu terkait ketidaknetralan ASN yang dilakukan oknum ASN Dinas Perhubungan tersebut.
"Kami masih tahap klarifikasi terkait dugaan pelanggaran ini Pemilu ini," imbuhnya.
- Penulis :
- Sofian Faiq