HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

KPU Tunda Perhitungan Suara di Kuala Lumpur

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

KPU Tunda Perhitungan Suara di Kuala Lumpur
Foto: KPU Kuala Lumpur, Malaysia/ANTARA

Pantau - Perhitungan suara di Kuala Lumpur, Malaysia ditunda Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena ada masalah dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan perhitungan suara metode pos dan kotak suara keliling (KSK) di Malaysia disebabkan oleh beberapa masalah yang terjadi pada Pemilu 2024.

"Untuk dua metode itu dihentikan dulu, tidak diikutkan karena ada temuan-temuan yang sesungguhnya KPU sendiri sudah mengetahui ada situasi yang secara prosedural itu unprocedural," kata Hasyim, Jumat (16/2/2024).

Hasyim mengungkapkan terdapat beberapa temuan Bawaslu saat Pemilu 2024 sehingga untuk metode pos dan KSK berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang.

"Kemudian nanti situasinya potensial untuk metode pos dan metode KSK khusus di Kuala Lumpur akan dilakukan pemungutan suara ulang. Detail-detail dan mekanismenya kami di KPU Pusat mempersiapkan segala sesuatunya tentu saja berkoordinasi dengan Bawaslu," ujar Hasyim.

Diketahui, perhitungan suara di Kuala Lumpur seharusnya dilakukan pada 14 hingga 15 Februari 2024. Sementara metode pos dimulai dari 15 hingga 22 Februari 2024.

Sebelumnya, Rabu (14/2), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Luar Negeri Kuala Lumpur menyatakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu dan merekomendasikan melakukan pemungutan suara ulang sistem Kotak Suara Keliling (KSK) dan Pos.

Ketua Pawaslu LN Kuala Lumpur Rizky Al-Farizie di Kuala Lumpur, Rabu, mengatakan telah melakukan penelusuran terkait beberapa isu yang secara garis besar berkaitan dengan pemungutan suara dengan metode pos dan Kotak Suara Keliling (KSK).

Terhadap dugaan pelanggaran pemilu, ia mengatakan Panwaslu selanjutnya merekomendasikan PPLN Kuala Lumpur untuk, pertama, tidak menghitung hasil pemungutan suara dengan metode pos di seluruh wilayah Kuala Lumpur. Kedua, tidak menghitung hasil pemungutan suara dengan metode Kotak Suara Keliling (KSK).

Ketiga, melaksanakan pemungutan suara ulang dengan metode pos dan KSK. Keempat, pelaksanaan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud didahului dengan pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih untuk metode pos dan KSK.

Kelima, tidak menetapkan seluruh pemilih yang telah memberikan suara di tempat pemungutan suara Kuala Lumpur sebagai pemilih pada pemungutan suara ulang dengan metode pos dan KSK. Keenam, mengevaluasi metode pos dengan pemilihan metode lain guna menghindari kesalahan atau kejadian yang sama.

Penulis :
Fithrotul Uyun