billboard mobile
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

KPU Kota Serang Rekomendasi PSU di 2 TPS

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

KPU Kota Serang Rekomendasi PSU di 2 TPS
Foto: Proses penghitungan suara di TPS 09 Cimuncang, Kota Serang, Banten, Rabu (14/2) (ANTARA/Desi Purnama Sari)

Pantau - Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 7 Kemanisan Curug dan TPS 1 Banjarsari siap digelar Rabu (21/2/2024). PSU digelar lantaran ada pemilih menyoblos lebih dari sekali, bahkan ada anak di bawah umur ikut menyoblos saat hari pencoblosan 14 Februari 2024.

"Rencana kita tanggal 21," tutur Komisioner KPU Kota Serang, Ade Jahran, Jumat (16/2/2024).

Dia bilang, untuk persiapannya saja, KPU Kota Serang menyiapkan logistik Pemilu 2024, termasuk Bimbingan Teknis (Bimtek) ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 7 Kemanisan Curug dan TPS 1 Banjarsari.

Soal format keanggotan KPPS, hingga kini belum ada perubahan. Disebutkannya, anggota KPPS setempat juga masih diperiksa Bawaslu Kota Serang.

"Kan masalah lalai itu kita kan belum ada penjatuhan sanksi, informasi dari pak Iip (komisioner) menggunakan yang kemarin," ujarnya.

Sebagai langkah antisipasi, KPU Kota Serang mengharapkan warga tetap menyoblos di hari digelarnya PSU, mengingat PSU dilakukan saat hari kerja.

"Mudah-mudahan dengan wara-wara dari sekarang masyarakat mungkin yang kerja istirahat pulang bisa nyoblos, walaupun jam kerja, istirahat pulang menggunakan hak pilih," ujarnya.

PSU Digelar di 2 TPS di Kota Serang

Anggota Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyiat Mabruri mengusulkan PSU di 2 TPS. Pertama di TPS 7 Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug. Di TPS tersebut perlu digelar PSU karena ada pemilih menyoblos dua kali dan anak belum cukup umur diduga diarahkan caleg.

"Di Kota Serang ada dua yang di-PSU-kan, pertama di TPS 7 Kemanisan, Curug. Indikasinya ada dua pertama ada pemilih mencoblos dua kali dan kedua ada anak di bawah umur menggunakan hak pilih," kata Fierly.

Dia menyebut, anak di bawah umur itu diduga diminta orang tuanya. Pencoblosannya diprediksi dilakukan sekitar pukul 11.30 WIB.

"Di absennya tidak ada, si anak ini tidak ada, (memilih) semua jenis surat suara," katanya.

Kedua, lanjut Fierly, yang TPS 1 Banjarsari, Kecamatan Cipocok. Di TPS tersebut, petugas KPPS lalai karena tak menandatangani 146 surat suara yang sebelumnya sudah dicoblos pemilih.

"Akibat kelalaian ketua KPPS tidak menandatangani itu dinyatakan tidak sah," paparnya.

Penulis :
Khalied Malvino