Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Bawaslu Usul Sirekap Dihentikan, Mardani: Hitung Manual Harus Tetap Berjalan

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Bawaslu Usul Sirekap Dihentikan, Mardani: Hitung Manual Harus Tetap Berjalan
Foto: Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera.

Pantau - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menyuarakan pendapatnya terkait usulan Bawaslu RI kepada KPU RI untuk menghentikan sementara Sirekap guna perbaikan.

Menurut Mardani, jika Sirekap dihentikan sementara, perhitungan manual harus tetap dilanjutkan. Ia menegaskan, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Pemilu yang menegaskan bahwa dasar perhitungan pemilu adalah perhitungan manual.

“KPU salah (jika) menghentikan proses perhitungan. Di Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, dasar perhitungan (bersifat) manual. Salah ketika Sirekap diperbaiki, namun perhitungan manual dihentikan. Salah, salah, dan salah," ujar Mardani dalam video di akun media sosialnya.

"Biarkan Sirekap jalan sendiri dan manual rekapnya dijalankan. Kembali ke manual, segera kembali ke jalan yang benar. Rekapitulasi manual,” lanjutnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mempertahankan usulan Bawaslu untuk menghentikan sementara Sirekap. 

Bagja menegaskan, Bawaslu meminta KPU untuk menghentikan penayangan informasi data perolehan suara demi menjaga transparansi bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Sebelumnya, terkait masalah Sirekap, KPU telah menghentikan sementara proses penghitungan suara manual di beberapa daerah. 

Saat ini, proses penghitungan suara tengah berlangsung di level kecamatan. Keputusan penghentian rekapitulasi ini muncul dari surat instruksi yang dikeluarkan beberapa KPU kabupaten/kota kepada jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa jadwal Pleno PPK harus ditunda hingga 20 Februari 2024 berdasarkan arahan dari KPU RI. 

Hingga saat ini, KPU RI belum memberikan konfirmasi atau penjelasan resmi mengenai kebijakan ini.

Penulis :
Aditya Andreas