Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Partai Golkar Tegas Tolak Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Partai Golkar Tegas Tolak Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024
Foto: Ketum Partai Golkar, Airlangga Hartarto.

Pantau - Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto merespons gejolak hak angket kecurangan Pilpres 2024 yang digaungkan capres Ganjar Pranowo.

Airlangga menegaskan, Partai Golkar dan Koalisi Indonesia Maju (KIM) menolak hak angket tersebut.

"Ya kalau hak angket kan hak politisi DPR. Tapi Partai Golkar dan partai koalisinya itu pasti akan menolak," kata Airlangga kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/2/2024).

Menko Perekonomian itu menyinggung koalisi pemerintahan saat ini. Karena dengan meleburnya Partai Demokrat ke dalam pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin, partai di luar pemerintahan semakin berkurang.

"Kedua, koalisi presiden sampai saat ini adalah pertama dengan Mas AHY masuk, jadi ini yang di luar pemerintah semakin sedikit," ujarnya.

Ganjar Dorong Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024

Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dengan tegas menyuarakan usulan untuk mengusut kecurangan dalam Pilpres 2024.

Dalam upaya tersebut, ia mengusulkan agar partai pendukungnya di DPR menggulirkan hak angket.

“Jika DPR tidak bersedia menggunakan hak angket, saya memperjuangkan penggunaan hak interpelasi atau rapat kerja,” ujar Ganjar di Jakarta Selatan.

Eks Gubernur Jawa Tengah ini menyampaikan usulannya dalam rapat Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud.

Pada kesempatan itu, Ganjar menunjukkan ribuan pesan yang masuk ke telepon selulernya, berisi foto, dokumen, atau video terkait berbagai dugaan kecurangan.

Ganjar menegaskan bahwa tujuan dari hak angket adalah untuk mengungkap dugaan kecurangan pemilu yang melibatkan banyak lembaga negara.

"Tidak boleh ada ruang untuk kecurangan dalam Pilpres 2024 yang harus dibiarkan oleh DPR," tegasnya.

Oleh karena itu, ia mendorong para anggota dewan di Parlemen untuk menggelar sidang atau memanggil para penyelenggara Pemilu untuk diminta pertanggungjawaban.

“Namun, jika ada dugaan kecurangan yang terbukti dan tidak mendapat tanggapan, maka fungsi kontrolnya akan hilang," lanjutnya.

Dalam situasi seperti ini, ia meyakini perlu dilakukan penyelidikan dengan membentuk panitia khusus (pansus) di DPR RI.

Namun, kubu Ganjar-Mahfud tidak dapat mengajukan hak angket sendiri. Mereka membutuhkan dukungan dari partai pendukung pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yakni Partai NasDem, PKS, dan PKB.

"Dengan demikian, hak angket dapat diajukan oleh lebih dari 50 persen anggota dewan," tandasnya.

Penulis :
Khalied Malvino