billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Soal Pelanggaran di KL, Bawaslu Duga Ada Pihak 3 Selain PPLN

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Soal Pelanggaran di KL, Bawaslu Duga Ada Pihak 3 Selain PPLN
Foto: ilustrasi surat suara - freepik

Pantau - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan menduga ada orang lain terkait pelanggaran yang terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia. Pihak ketiga itu diyakini Bagja orang selain panitia pemilihan luar negeri (PPLN) yang bertugas.

"Potensi pelanggaran yang terjadi, dan ini diduga melibatkan PPLN, juga beberapa orang di luar PPLN," kata Bagja di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Tetapi, Bagja belum menyebutkan secara perinci pihak tersebut. Dia akan melakukan penjelasan lebih lanjut setelah peninjauan terhadap pemungutan dan penghitungan suara di Kuala Lumpur selesai.

Bagja mengaku telah meminta petugas panitia pengawas pemilu (panwaslu) di Kuala Lumpur untuk bekerja sebaik-baiknya dan merekomendasikan perbaikan dalam penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU).

Menurutnya, ada banyak persoalan yang menjadi catatan pihaknya terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Kuala Lumpur. Bahkan, dia memandang harus ada pembenahan dan perbaikan sistem penyelenggaraan pemilu di luar negeri.

Sebelumnya, Senin (28/2), dia menyebutkan salah satu dari tujuh mantan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, diduga melakukan pelanggaran pidana.

Selain itu, lanjut dia, proses pemilu di Kuala Lumpur termasuk melanggar administrasi karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 81 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Pasal tersebut mengatur bahwa pemungutan suara ulang di tempat pemungutan suara (TPS) paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara, 24 Februari 2024.

KPU bakal melakukan PSU di Kuala Lumpur pada tanggal 9-10 Maret 2024. PSU di wilayah luar negeri tersebut bakal menggunakan dua metode, yakni metode pencoblosan di TPS dan menggunakan kotak suara keliling (KSK).

Penulis :
Sofian Faiq