
Pantau - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang menyoroti dugaan penggelembungan suara caleg di TPS 01-06 dan TPS 18 Kelurahan Kemanisan. Bawaslu Kota Serang pun bakal memeriksa 60 orang yang terdiri dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), saksi, hingga pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Secepatnya, hari Rabu dilakukan serangkaian sebut saja penyelidikan terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui proses kejadian di TPS. Kami menginventarisir ada 60 orang lebih. Rata-rata KPPS, kemudian saksi yang hadir, kemudian pengawas TPS juga," ungkap Anggota Bawaslu Kota Serang, Fierly M Mabruri kepada wartawan di sela-sela Pleno Terbuka Rekapitulasi KPU Kota Serang, Senin (4/3/2024).
Disebutkannya, pemeriksaan ini akan digelar maraton lantaran diduga ada pelanggaran Pemilu 2024 di 7 TPS tersebut. Dia menuturkan, Bawaslu dan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Serang sepakat kasus penggelembungan suara tingkat caleg di 7 TPS Kelurahan Kemanisan ini masuk sebagai peristiwa pidana.
"Kalau betul, nanti mereka mengakui hal-hal yang demikian, ya nanti kita akan perluas lagi. Kira-kira motif kesengajaan ini muncul secara personal pribadi, atau memang didisain oleh kelompok politik tertentu," jelasnya.
Dugaan persangkaan ini diatur Pasal 532 UU Pemilu. Bawaslu menargetkan penyelidikan tersebut bisa tuntas pekan ini.
"Serangkaian jam-jamnya juga sudah diatur sedemikian rupa, agar semua pihak yang jumlahnya itu bisa kita mintai keterangan siapa yang membaca (surat suara), siapa yang menulis (C Hasil). Itu saja sebetulnya pokok yang harus dibuktikan itu," terangnya.
Dugaan Tindak Pidana Masih Diusut
Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan mengungkapkan, hingga kini masih mengusut dugaan tindak pidana Pemilu 2024 terkait perbedaan suara penghitungan ulang di 7 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Kemanisan. Agus bilang, ada ancaman 4 tahun bui apabila terbukti tindak pidana perbedaan suara tersebut.
"Terkait ancaman, tergantung pidananya, ada Pasal 516 dan 532 (UU Pemilu), sanksinya 532 sampai 4 tahun penjara, kalau 516 kurang lebih 12 bulan. Tergantung pendalaman kita bisa sampai mana, apakah masif ada pihak yang menggerakkan, siapa yang menggerakkan, bisa peserta Pemilu atau juga dari aparat pemerintah, itu juga bisa kita kembangkan," kata Agus Aan kepada wartawan, Jumat (1/3/2024).
Adapun 7 TPS di Kemanisan tersebut digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) mulai dari TPS 01 hingga 06 serta TPS 18. Agus menuturkan, KPU Kota Serang sudah menjalankan rekomendai Bawaslu Kota Serang untuk menyelenggarakan PSU pada surat suara DPRD tingkat kabupaten/kota.
"Yang sudah kita tindak administratif dan etik, bahwa pelanggaran KPPS ini kan badan ad hoc, itu yang menindak sanksi KPU. Nah untuk pidana kita coba dalami dan sedang berproses," paparnya.
Sebelumnya, hasil penghitungan ulang surat suara di 7 TPS Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang, menujukkan perbedaan suara. Hal itu diketahui saat PPK Curug menggelar hitung ulang surat suara Pileg DPRD kabupaten/kota.
"Dari penghitungan ulang itu, terdapat perbedaan begitu, perbedaan baik suara maupun komponennya, dari hasil itu sudah kita coba dalami kembali apakah ada potensi pidana, kode etik, sedang kita dalami ya, sudah kita tindak lanjuti," kata Agus, Kamis (29/2).
Perbedaan terdapat pada data C Hasil saat hari pemungutan suara 14 Februari di TPS dan C hasil usai penghitungan surat suara ulang untuk caleg DPRD Kota Serang.
- Penulis :
- Khalied Malvino