Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

PSU di Kuala Lumpur Terkendala Izin? Begini Kata Bawaslu RI

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

PSU di Kuala Lumpur Terkendala Izin? Begini Kata Bawaslu RI
Foto: Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja - (Tangkap layar)

Pantau - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, terkendala izin. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menegaskan, pihaknya menyerahkan penyelenggaraan PSU di Kuala Lumpur ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Ya semoga bisa dilaksanakan dengan baik. Kan ada permasalahan izin juga kan itu, kami lagi tunggu KPU," kata Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2024).

Bercermin pada rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 yang digelar KPU RI untuk pemungutan suara di luar negeri, Bagja memberi sejumlah atensi. Misalnya terkait kinerja petugas Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Daerah Pemilihan (Dapil).

"Catatan pleno (KPU) kemarin itu kemampuan PPLN, KPPS agak bermasalah, kemudian juga karena DPT-nya tidak tercover dengan baik," ungkapnya.

Dia menyoroti ada temuan hasil suara dihapus dengan tipe-x saat proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 di KPU RI. Dia bilang, mesti ada pertanggungjawaban jika temuan tersebut masuk di tingkat nasional.

Baca juga: Bawaslu Pantau Seksama Persiapan PSU di Kuala Lumpur

"Karena nanti sudah tingkat nasional tidak mungkin lagi untuk menghitung buka, kemarin masih di PPLN, TPS masih mending tapi kalau sudah di nasional sudah nggak bisa untuk tingkat provinsi," ujar Bagja.

"Makanya ada kegunaan di tingkat kabupaten, kota, provinsi itu untuk menyisir hal-hal yang bermasalah bukan kami membiarkan hal-hal yang bermasalah gitu," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan PSU di Kuala Lumpur, Malaysia, akan menggunakan 2 metode dan berlangsung selama 2 hari. Adapun 2 metode itu adalah pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Kotak Suara Keliling (KSK).

Baca juga: Logistik PSU di Kuala Lumpur Lagi Disiapkan

"Metode yang akan digunakan untuk PSU di Kuala Lumpur, walaupun yang direkomendasikan itu metode KSK dan pos, tetapi untuk ke depan PSU kita akan menggunakan dua metode, yaitu metode TPS dan KSK," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (27/2/2024).

Dia mengatakan PSU metode KSK dilaksanakan pada 9 Maret 2024 dan metode pos dilaksanakan pada hari berikutnya, 10 Maret 2024.

Baca juga: Berkas Perkara 7 PPLN Kuala Lumpur Dilimpahkan ke Kejaksaan

Penulis :
Khalied Malvino
Editor :
Khalied Malvino