
Pantau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil Pilihan Legislatif (Pileg) 2024. Partai NasDem akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pileg 2024.
Ketua DPP NasDem Willy Aditya mengatakan pihaknya akan mengajukan gugatan ke MK terkait hasil Pileg 2024 di 6 Dapil.
"Ada sekitar 6 dapil yang kita ajukan gugatan ke MK. Di Sumatra ada 3 dapil, di Jawa ada 2 dapil di Papua ada 1 dapil," kata Willy, Kamis (21/3/2024).
Willy menuturkan saat ini pihaknya tengah mempersiapkan berkas gugatan sehingga diharapkan sebelum (23/3) sudah dapat diajukan.
"Kami sudah siapkan semua, kami akan daftarkan sebelum tanggal 23 ke Mahkamah Konstitusi," ujar Willy.
Selain itu, Willy menyebutkan pihaknya juga membentuh desk bantuan hukum dan sengketa di internal pattai.
"Pendaftarannya kan 21-23, kami sudah siapkan pendaftarannya dan tim kami membentuk desk bantuan hukum untuk sengketa, ada dua yang kami bentuk, satu dewan kehormatan untuk mahkamah perkara dan perselisihan internal, nanti juga mahkamah partai dan kemudian lintas partai itu ke Mahkamah Konstitusi," jelas Willy.
Sebelumnya, KPU RI menetapkan hasil Pemilu 2024 yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
"Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.19 menit WIB," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI Jakarta, Rabu (20/3) malam.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.
Disebutkan dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.
Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024. Sebelumnya, 1 Oktober 2024, diagendakan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun