Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Lolos ke Senayan, Verrell Bramasta Ungkap Bakal Tinggalkan Dunia Hiburan

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Lolos ke Senayan, Verrell Bramasta Ungkap Bakal Tinggalkan Dunia Hiburan
Foto: Verrell Bramasta

Pantau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil Pilihan Legislatif (Pileg) 2024. Artis Verrell Bramasta dipastikan lolos sebagai anggota DPR RI pada Dapil Jawa Barat.

Verrell mengatakan setelah dirinya dilantik sebagai anggota legislatif akan meninggalkan dunia hiburan yang telah membesarkan namanya.

"Sekarang mungkin statusnya sebagai artis nanti pasti pada mengubah semuanya, meninggalkan segala keartisan seperti ini," kata Verrell, Kamis(21/3/2024).

Selain itu, anak dari Venna Melinda ini juga mengatakan dirinya akan merubah penampilan setelah dilantik sebagai anggota DPR RI.

"Nanti saat statusnya berubah, menjadi pejabat publik, otomatis segala sesuatu dari penampilan, budaya kehidupan, apa pun itu harus disesuaikan dan diubahlah sewajarnya," ujar Verrell.

Verrell mengungkapkan jika terpilihnya ia sebagai anggota DPR RI juga tak luput dari dukukangan fans.

"Ini mungkin kekuatan fans saya, misalnya ngundang 100 orang yang datang tuh bisa sampai 1.000 orang, bahkan pernah satu titik 2.000 orang," ucap Verrel.

Sebelumnya, KPU RI menetapkan hasil Pemilu 2024 yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

"Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.19 menit WIB," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI Jakarta, Rabu (20/3) malam.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.

Disebutkan dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.

Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024. Sebelumnya, 1 Oktober 2024, diagendakan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI.

Penulis :
Fithrotul Uyun