billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Gagal 'Pecat' Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Kuasa Hukum Irman Gusman Kecewa Berat

Oleh Muhammad Rodhi
SHARE   :

Gagal 'Pecat' Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Kuasa Hukum Irman Gusman Kecewa Berat
Foto: Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

Pantau - Kuasa hukum Irman Gusman, Arifudin, menyatakan tidak puas dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy'ari.

Arifudin mengatakan Hasyim Asy'ari seharusnya dicopot dari KPU karena lembaga penyelenggara pemilu itu seharusnya ditempati orang-orang yang bersih dan mempunyai sense of ethics.

"Terlebih sebelumnya Hasyim juga telah terbukti melanggar kode etik dan mendapatkan sanksi peringatan keras terakhir," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (21/3/2024).

Menurut dia, putusan atas aduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan para anggota KPU RI, ternyata mereka terbukti melanggar kode etik.

"Namun sayangnya, melalui putusan itu, DKPP tetap membiarkan mereka mengisi jabatan komisioner KPU," tambahnya.

Sebelumnya, DKPP RI menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota KPU Mochammad Afifuddin dalam perkara aduan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman. Sementara anggota KPU lainnya yang juga diadukan diberikan sanksi peringatan.

DKPP RI pada Rabu (20/3), menyelenggarakan sidang pembacaan putusan delapan perkara pengaduan, salah satunya perkara aduan Irman Gusman.

Mantan ketua DPD RI itu mengadukan ketua dan anggota KPU RI karena tidak menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Selatan.

Dalam putusan PTUN Jaksel, KPU diminta memasukkan lagi Irman Gusman pada Daftar Caleg Tetap (DCT) Anggota DPD RI Pemilu 2024.

Sebelumnya, KPU mencoret nama Irman Gusman, sekalipun tidak ada pengaduan masyarakat, saat Irman Gusman dimasukkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPD RI.

Sidang DKPP dipimpin Heddy Lugito, beserta anggota yang terdiri Muhammad Tio ALiansyah, J. Kristiadi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Mereka secara bergantian membacakan putusan.
 

Penulis :
Muhammad Rodhi