billboard mobile
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Resmi! Prabowo-Gibran Ditetapkan sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Resmi! Prabowo-Gibran Ditetapkan sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029
Foto: Prabowo-Gibran di KPU, Rabu (24/4/2024). Sumber: tangkapan layar

Pantau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih. Penetapan tersebut berdasarkan hasil dari rapat pleno yang digelar di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).

"Komisi Pemilihan Umum menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Ppesiden Nomor Urut 2 (dua) H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode 2024-2029 dalam Pemilihan Umum 2024 dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59%," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.

Dalam acara ini, calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres)  nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin), turut hadir, namun capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahmud Md nampak tidak hadir.

Selain Anies-Cak Imin, acara ini juga dihadiri sejumlah tokoh di antaranya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Ketua MPR Bambang Soesatyo, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Ketua DKPP Heddy Lugito, perwakilan dari parpol peserta pemilu.

Sebagai informasi, Prabowo-Gibran akan resmi menjabat sebagai presiden dan wakil presiden untuk periode mendatang. Rencananya, pelantikan akan dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2024.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden 2024) yang diajukan oleh Pasangan Calon Presiden (Capres) dan Wakil Presiden (Wapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak-Imin), dan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Sengketa ini diajukan oleh dua pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (capres) di Pilpres 2024. Pertama capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dengan nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Kedua, capres-cawapres nomor 3, Ganjar Pranowo-Mahfud Md dengan nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024

Sebelumnya, KPU mengumumkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024 dengan suara sah sebanyak 96.214.691 dari total suara sah. Kemudian disusul oleh Anies-Muhaimin Iskandar yang mendapar suara sah sebanyak 40.971.906, selanjutnya Ganjar-Mahfud sebesar 27.040.878 suara.

Sebagai informasi, Prabowo-Gibran akan resmi menjabat sebagai presiden dan wakil presiden untuk periode mendatang. Rencananya, pelantikan akan dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2024.

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris