Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

PPP Klaim 30.000 Suara Lebih di Dapil Sumbar II Pindah ke PDIP

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

PPP Klaim 30.000 Suara Lebih di Dapil Sumbar II Pindah ke PDIP
Foto: Plt Ketua Umum PPP, Muhammad Mardiono.

Pantau - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengklaim bahwa terjadi pemindahan suara mereka ke PDIP dalam Pileg DPR RI 2024. 

Mereka mengungkapkan, sebanyak 30.000 suara PPP beralih ke PDIP di Dapil Sumatera Barat II, yang meliputi Kabupaten Agam, Lima Puluh Kota, Padang Pariaman, Pasaman, Pasaman Barat, Kota Bukittinggi, Kota Pariaman, dan Kota Payakumbuh.

Hal ini diungkapkan dalam permohonan sengketa mereka terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 360 Tahun 2024 tentang Perolehan Suara Hasil Pemilu 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK). 

Menurut data KPU, PPP memperoleh 83.453 suara di dapil tersebut, sementara PDIP mendapatkan 75.524 suara.

Namun, PPP berpendapat bahwa perolehan suara mereka seharusnya mencapai 113.453, sedangkan PDIP seharusnya hanya mendapatkan 45.524 suara. 

Mereka menyatakan, terjadi perpindahan suara sebesar 30.000 dari PPP ke PDI-P, yang membuat jumlah suara PDIP meningkat secara tidak sah.

"Berdasarkan tabel di atas, telah terjadi perpindahan suara Pemohon (PPP) kepada PDI-P untuk pemilihan anggota DPR RI pada dapil Sumatera Barat II," tulis PPP dalam dokumen permohonan sengketa mereka yang ditandai Plt Ketua Umum Muhammad Mardiono.

"Suara Pemohon berpindah kepada PDI-P sebanyak 30.000 suara, sehingga perolehan PDI-P yang semula sebesar 45.524 suara, bertambah secara tidak sah menjadi sebanyak 75.524 suara," tegas mereka. 

PPP mengklaim telah mengajukan keberatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat provinsi terkait hal ini. 

Namun, menurut mereka, perpindahan suara ini tidak dikoreksi hingga rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional seperti yang diatur dalam Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024.

"Atas dasar itu terdapat cukup dasar dan alasan hukum bagi Mahkamah untuk mengabulkan permohonan Pemohon dan menetapkan perolehan suara yang benar menurut versi Pemohon," tulis PPP. 

Meski demikian, PPP tidak memberikan rincian tentang modus perpindahan suara yang mereka maksudkan atau bukti yang mendukung klaim mereka. 

Dalam dokumen permohonan mereka, PPP juga tidak menjelaskan secara detail berapa banyak suara yang berpindah dan di TPS mana perpindahan suara itu terjadi.

Penulis :
Aditya Andreas
Editor :
Firdha Riris