Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Nihilnya Calon Gubernur Independen di Pilkada Serentak 2024

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Nihilnya Calon Gubernur Independen di Pilkada Serentak 2024
Foto: Komisioner KPU RI, Idham Holik.

Pantau - Mayoritas dari 37 provinsi yang akan menggelar Pemilihan Gubernur (Pilgub) pada Pilkada Serentak 2024 tidak memiliki calon gubernur dari jalur independen atau perseorangan.

Menurut data KPU RI per Rabu (8/5/2024) pagi, pada hari pertama penyerahan dukungan bagi bakal cagub perseorangan, kurang dari 5 provinsi berpotensi memiliki calon gubernur jalur independen.

"Di Provinsi DKI Jakarta, ada 2 calon yang telah berkonsultasi dan mengajukan akses Silon (Sistem Informasi Pencalonan)," ujar Komisioner KPU RI, Idham Holik, dalam keterangan tertulis.

Selain itu, berdasarkan data yang sama, kemungkinan bakal calon gubernur jalur independen akan mendaftar pada Pilgub Sulawesi Utara, dengan perkiraan 2 bakal pasangan calon. 

Sedangkan di Papua Barat Daya, saat ini terdapat satu bakal calon gubernur dari jalur perseorangan. Di Banten, juga terdapat 2 bakal calon.

"Di Provinsi Kalimantan Barat, terdapat satu bakal pasangan calon (gubernur-wakil gubernur jalur perseorangan), rencana penyerahan dukungan akan dilakukan pada 11 Mei 2024," tambah Idham.

Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024 menetapkan bahwa penyerahan dukungan bagi bakal calon kepala daerah jalur perseorangan dibuka pada tanggal 8-12 Mei 2024. 

Hal ini berlaku untuk calon gubernur-wakil gubernur, calon wali kota-wakil wali kota, serta calon bupati-wakil bupati.

Penyerahan dukungan ini menjadi syarat bagi bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan/independen untuk dapat maju sebagai calon kandidat kepala daerah dan bersaing dengan calon dari partai politik. 

Dukungan yang dibutuhkan berupa dukungan dari sejumlah penduduk daerah tersebut yang memiliki hak pilih, sesuai ketentuan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Nantinya, dukungan tersebut berupa fotokopi KTP atau surat keterangan dari Dukcapil, akan diverifikasi secara administrasi dan faktual oleh KPU di masing-masing daerah. 

Dukungan hanya dapat diberikan kepada satu pasangan calon kepala daerah perseorangan, sehingga KPU juga akan melakukan analisis terhadap kegandaan dukungan calon independen dalam tahap verifikasi.

Penulis :
Aditya Andreas