Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Ini Alasan Minimnya Calon Perseorangan Pilkada Daftar ke KPU

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Ini Alasan Minimnya Calon Perseorangan Pilkada Daftar ke KPU
Foto: Komisioner KPU RI, Idham Holik.

Pantau - KPU RI menjelaskan minimnya jumlah bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada 2024 yang belum menyerahkan syarat dukungan perseorangan.

Menurut Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, salah satu faktor utamanya adalah jeda waktu yang singkat antara Pilpres dengan persiapan Pilkada.

"Ada kemungkinan hal ini disebabkan oleh jeda waktu yang singkat antara hari pemungutan suara dan proses rekapitulasi Pemilu Serentak 2024 (14 Februari hingga 20 Maret 2024), dengan jadwal penyerahan dukungan bapaslon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari jalur perseorangan," ujarnya saat dihubungi pada Sabtu (11/5/2024).

Selain itu, kesiapan dukungan juga menjadi faktor yang mempengaruhi. Idham menjelaskan bahwa penyerahan persyaratan dukungan perseorangan dilakukan mulai tanggal 8 hingga 12 Mei 2024.

"Bisa jadi kesiapan dukungan dan pengadministrasian dukungan tersebut," tambahnya.

Meskipun demikian, Idham mengungkapkan bahwa hingga Jumat (10/5) pukul 17.00 WIB, sudah ada dua pasangan bapaslon di Gorontalo yang menyerahkan persyaratan dukungan. Beberapa bapaslon juga telah meminta akses ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

"Ada dua pasangan bapaslon walikota dan wakil walikota Gorontalo yang sudah menyerahkan dukungan," jelasnya.

Idham menyatakan bahwa total ada 122 bapaslon yang telah menerima akun Silon dan berniat untuk menyerahkan dukungan mereka kepada KPU untuk maju dalam Pilkada 2024.

"Pada Pilkada 2024, sudah ada 122 bapaslon perseorangan (2 untuk Pilgub, 100 untuk Pilbup, dan 20 untuk Pilwalkot) yang belum menyerahkan dukungannya. Mereka sudah menerima akun Silon," ungkapnya.

"Dibandingkan dengan Pilkada Serentak 2020, di mana ada 59 bapaslon perseorangan untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati serta 9 untuk Pilkada Walikota dan Wakil Walikota, pada 2020 tersebut tidak ada bapaslon perseorangan untuk Pilgub," tambahnya.

Penulis :
Aditya Andreas
Editor :
Muhammad Rodhi