Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Kota Depok Bakal Gelar Pilkada Tanpa Calon Perseorangan

Oleh Wira Kusuma
SHARE   :

Kota Depok Bakal Gelar Pilkada Tanpa Calon Perseorangan
Foto: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin. Antara

Pantau-Pemilihan wali kota dan wakil wali kota Depok di Pilkada Serentak 2024 tidak diikuti calon perseorangan. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Wili Sumarlin mengatakan, tidak ada calon perseroangan di Pilkada 2024 karena KPU Depok tidak menerima berkas syarat calon dari jalur perseorangan sampai batas akhir yang ditentukan. 

"Ada yang konsultasi ke kami (KPU Kota Depok) terkait syarat pendaftaran calon perseorangan. Tapi sampai batas akhir penyerahan syarat dokumen tidak ada yang menyerahkannya," kata Wili Sumarlin seperti dilansir Antara, Kamis (16/5/2024).

KPU Kota Depok, kata Wili Sumarlin telah melakukan sosialisasi terkait jalur calon perseorangan dan membuka pendaftaran dan syarat calon.  Namun mulai tanggal 5-12 Mie 2024 tidak ada berkas dokumen dari calon perseorangan yang menyerahkan.  "Sampai tanggal 12 Mei pukul 23.59 WIB tidak ada yang menyerahkan syarat calon perseorangan ke KPU Kota Depok," ungkapnya. 

Sebelumnya, Wili Sumarlin menjelaskan syarat calon perseorangan sesuai Peraturan KPU kandidat harus mendapatkan dukungan warga Depok 6,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) terakhir.

Jika ada warga Kota Depok yang ingin mencalonkan diri di pilkada serentak 2024 dari jalur perseorangan memenuhi persyaratan dukungan yaitu 6,5 persen kali DPT terakhir 1.393.282, yaitu berjumlah 90.563 dukungan yang tersebar di enam kecamatan," kata Wili Sumarlin. 

Penulis :
Wira Kusuma

Terpopuler