billboard mobile
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

KPU Jamin PSU Pileg 2024 Gak Bakal Ganggu Pilkada 2024

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

KPU Jamin PSU Pileg 2024 Gak Bakal Ganggu Pilkada 2024
Foto: Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (13/3/2024). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

Pantau - KPU RI memastikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) PIleg 2024 sebagai tindak lanjut Mahkamah Konstitusi (MK) tak bakal menghambat tahapan pencalonan Pilkada 2024. KPU RI bakal segera mengubah Keputusan Nomor 360 Tahun 2024 setelah PSU digelar.

MK sebelumnya memberikan rentang wkatu untuk KPU menindaklanjuti putusan bervariasi, mulai dari 21 hari, 30 hari, hingga 45 hari sejak putusan dibacakan. Total ada 20 PSU di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) setelah KPU kalah dalam sengketa Pileg 2024 di MK.

"Berkenaan dengan rentang waktu yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi selama 45 hari sejak putusan dibacakan, insyaallah tidak akan menganggu jadwal pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Jumat (21/6/2024).

Idham menuturan, usai PSU digelar, pihaknya bakal menggelar rapat pleno terbuka. KPU juga bakal segera mengubah Keputusan Nomor 360 Tahun 2024.

"Nanti setelah semua tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi selesai, KPU RI akan melakukan rapat pleno terbuka untuk mengubah keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024," jelasnya.

Idham mengungkapkan, ada banyak kendala dalam menjalankan putusan MK, salah satunya faktor keamanan.

"Misalnya pelaksanaan penghitungan ulang di beberapa tempat itu dipindahkan ke kantor KPU provinsi dari kantor KPU kota/kabupaten itu karena pertimbangan keamanan, di mana KPU di daerah mendapatkan saran sebaiknya dipindahkan ke kantor KPU provinsi," ujarnya.

"Sehingga akhirnya lokus atau tempat pelaksanaan surat suara itu di kantor KPU provinsi," sambung dia.

Idham memastikan tindak lanjut putusan MK itu tak bakal melampaui waktu yang ditentukan. KPU, kata Idham, akan memanfaatkan waktu semaksimal mungkin.

"Oh iya, kami akan maksimalkan hingga rentang waktu yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi itu dapat terlaksana dengan baik," tuturnya.

Penulis :
Khalied Malvino

Terpopuler