Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Polres Metro Jaksel Imbau Warga Sertakan Barang Bukti jika Temukan Politik Uang

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Polres Metro Jaksel Imbau Warga Sertakan Barang Bukti jika Temukan Politik Uang
Foto: Ilustrasi temuan politik uang dalam proses Pemilu. (ANTARA FOTO)

Pantau - Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) mengimbau warga menyertakan barang bukti berupa rekaman video untuk ditindaklanjuti jika menemukan dan melaporkan adanya politik uang menjelang Pilkada DKI Jakarta.

"Kalau foto masih bisa disangkal, tapi kalau video pas kasih uang seseorang itu lebih gampang membuktikan," ujar Kasubnit II Harta Benda, Bangunan dan Tanah (Harda Bangtah) Satreskrim Polres Metro Jaksel, Ipda Mohamad Syaifudin Zuhri, Rabu (17/7/2024).

Syaifudin menuturkan, pelapor harus mampu menyiapkan kamera terbaik untuk merekam semua kejadian di lokasi. Selain itu, salah satu alat bukti yang sah dan tidak bisa disangkal, yakni surat.

Meski banyak saksi di lapangan, jika tak ada barang bukti maka pelaku masih bisa menyangkal dan tak terjerat politik uang.

"Ketika akan melakukan sesuatu mereka melihat peraturan. Cari celahnya apa dan mereka gunakan celah itu," ujarnya.

Karena itu, pihaknya menyatakan tentunya tidak hanya pihak Kepolisian saja yang bertugas mewujudkan pemilu damai melainkan membutuhkan peran semua lapisan masyarakat.

"Menjaga pemilu damai tidak hanya dibebankan kepada aparat Kepolisian, perlu kerja sama dengan semua lapisan masyarakat," jelasnya.

Oknum yang terlibat politik uang bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 187A ayat (1) yang berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu".

Sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Penulis :
Khalied Malvino
Editor :
Khalied Malvino