Pantau - Ketua Tim Pemenangan Pasangan Bakal Calon gubernur Banten Andra Soni-Dimyati Natakusumah, Raffi Ahmad dilaporkan sekelompok pemuda dari Gerakan Pemuda Peduli Pilkada (GPPI) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang. Raffi Ahmad dilaporkan karena diduga menggunakan fasilitas pemda.
Ketua GPPI, Alvin Esa Priatna mengatakan Raffi diduga menggunakan fasilitas daerah untuk berkampanye pada momen pilkada Banten dan melakukan kampanye pada kegiatan yang dilakukan Tim Pasangan Andra-Dimyati di Alun-alun Pamulang sebelum masa kampanye dimulai.
"Kami sudah melaporkan dugaan adanya pelanggaran curi start masa kampanye dan juga penggunaan fasilitas yang dimiliki Pemkot Tangerang Selatan. Kita melaporkan Ketua Tim Andra-Dimyati, saudara Raffi Ahmad," kata Alvin, Kamis (19/8/2024).
Baca: Artis jadi Ketua Timses Pilkada Cara Instan Dulang Suara
Baca Juga: Andra-Dimyati Periksa Kesehatan di RSUD Banten Hari Ini
Alvin menjelaskan saat dirinya hadil dalam kegiatan BISON Indonesia, relawan Andra-Dimyati, Raffi Ahmad dan tim diduga mengajak untuk mendukung salah satu paslon.
"Kami juga melampirkan bukti foto dan video ke Bawaslu, sebagai lampiran laporan kami. Karena kami melihat juga sosial media, sudah diposting di media sosial bersangkutan atau terlapor," jelas Alvin.
Baca Juga: Bawaslu Aduin 400 ASN Diduga Gak Netral dalam Pilkada 2024
Diduga Raffi Ahmad melanggar aturan sesuai Pasal 69 Huruf K Undang-Undnag No 1 Tahun 2015. Laporan tersebut pun telah diterima Bawaslu Kota Tangerang. Selanjutnya, Bawaslu menindaklanjuti terkait pelaporan tersebut.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun